Suasana pencoblosan di Lapas Narkotika Pangkalpinang/foto: Dion
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto - Gibran menang telak di tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Yakni sebanyak 639 suara, di urutan kedua pasangan Ganjar - Mahfud sebanyak 175 suara sedangkan pasangan Anies - Muhaimin memperoleh 54 suara.
Berdasarkan data yang dihimpun dari TPS 901 perolehan suara untuk pasangan calon yakni Anies - Muhaimin sebanyak 12 suara, Prabowo - Gibran sebanyak 228 dan Ganjar - Mahfud sebanyak 52 suara.
Sementara itu di TPS 902 perolehan suara untuk pasangan Anies - Muhaimin sebanyak 14 suara, Prabowo - Gibran sebanyak 213 suara dan Ganjar - Mahfud sebanyak 65 suara.
Kemudian di TPS 903 suara yang diperoleh pasangan Anies - Muhaimin sebanyak 28 suara, Prabowo - Gibran sebanyak 198 suara dan Ganjar - Mahfud sebanyak 58 suara.
"Secara umum pelaksanaan Pemilu di tiga TPS mulai dari pemungutan hingga penghitungan berjalan aman dan lancar," ungkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Al Ihsan yang juga sebagai Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS khusus, Kamis (15/2/2024).
Diketahui sebelumnya, sebanyak 870 orang dari 917 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, menyampaikan hak pilihnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan WBP yang berhak memilih menyampaikan pilihannya di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan yakni TPS 901, TPS 902 dan TPS 903.
"Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sendiri terdapat tiga TPS Khusus yang disediakan bagi WBP, masing-masing TPS tersebut mengakomodir sebanyak 300 orang," ungkap Nur Bambang, Rabu (14/2/24).
"Dari sebanyak 917 orang hanya 870 orang WBP memenuhi syarat untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu Tahun 2024 ini," ujarnya.
"Jumlah tersebut terdiri dari 648 orang WBP yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 222 orang WBP sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," papar Nur Bambang.
Lanjutnya WBP yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya sebanyak 47 orang, dikarenakan terdapat WBP yang masih tahanan baru, terdapat anomali data serta tidak memenuhi syarat sebagai DPT maupun DPTb oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.
"Selain WBP, juga terdapat 37 orang petugas yang merupakan Pengawas, Anggota KPPS dan Pengamanan Internal yang ikut serta memberikan hak pilihnya di TPS Khusus Lapas Narkotika Pangkalpinang," jelas Nur Bambang.
Kalapas menegaskan bahwa jajarannya akan memastikan dengan benar, bahwa tidak ada WBP yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan yang bertempat di Halaman Dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, kegiatan diawali dengan penerimaan kelengkapan pemilu dan para saksi dari masing-masing partai, serta pengambilan sumpah dari setiap Pengawas dan Anggota KPPS.
Selanjutnya dilakukan pembukaan segel kotak suara dan penghitungan surat suara oleh Anggota KPPS yang disaksikan langsung oleh para saksi serta penyegelan kembali kotak suara.
Penulis: Dion