Poy, Pencuri yang tak Tebang Pilih

Rabu, 13 Maret 2024 18:54 WIB | 96 kali
Poy, Pencuri yang tak Tebang Pilih

Poy (bawah) saat diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang setelah melakukan tindakan kriminal di beberapa titik. Foto: Dion

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Tim Buser Naga Polresta Kota Pangkalpinang berhasil meringkus Nopriansyah alias Poy (39). Yang diketahui Poy ini adalah pelaku pembobolan toko sembako di kawasan Pasar Pagi, Kota Pangkalpinang. Baru-baru ini.

Pelaku masuk ke dalam toko sembako milik korban Liya dengan cara memanjat tembok belakang ruko korban, dengan menggunakan tali tambang yang ujung tali tersebut terdapat besi cantolan.

Setelah berhasil memanjat, pelaku turun dari tembok dan merusak jendela kayu belakang ruko dengan mencabut jendela kayu yang sudah rapuh.

Di dalam toko sembako ini, mengambil barang berharga seperti 47 dus susu Ultra Milk ukuran 125 ml, 35 dus susu Ultra Milik ukuran 200 ml.

Selain itu, pelaku juga mencuri 15 karung beras 118 ukuran 5 kg, 5 karung beras RM 5 kg, 3 dus You C Orange, 13 dus Bear Brand, 11 dus AW kaleng, 15 dus Fruit Tearefil, 15 dus Jas Jus dan 12 dus Teh Kotak.

"Berawal dari laporan peristiwa pencurian Tim Buser Naga turun untuk melakukan pengejaran di wilayah Bangka Tengah," kata Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza, Rabu (13/3/2024).

Mendapat informasi keberadaan pelaku Tim Buser Naga langsung menuju lokasi yang di maksud untuk selanjutnya melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil kami amankan di sebuah pondok di Desa Teru, saat kami amankan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian," lanjut Kasat Reskrim.

Tidak hanya beraksi di satu TKP, pelaku yang belakangan diketahui residivis narkoba tahun 2012 juga melakukan pencurian di tiga lokasi di antaranya :

1. Petshop Rajawali Pasar Pagi: Mencuri uang cash sebesar Rp. 4.700.000.

2. Toko elektrik Pasar Pagi menggasak 19 unit senter kepala, sembilan unit set top box, dua unit speaker, dan uang tunai sebesar Rp 470 ribu.

3. Gudang di daerah Kampak: Mencuri 1 buah biola berikut tas biola milik kakak kandung pelaku, dan digadai ke seseorang sebesar Rp. 200 ribu rupiah.

"Uang hasil curian di tiga tempat tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online slot, membeli jaket hoodie warna coklat, membeli sandal jepit bewarna hijau, dan untuk kebutuhan sehari-hari," beber kasat Reskrim.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti, dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB