Meminta Pertanggungjawaban Safrizal

Senin, 18 Maret 2024 15:54 WIB | 79 kali
Meminta Pertanggungjawaban Safrizal

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023, serta penyampaian pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (18/3/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Safrizal ZA dalam sambutannya menyampaikan, amanat dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Bahwa dalam amanat tersebut, Gubernur wajib menyampaikan keterangan tentang hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan selama 1 (Satu) tahun anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ujar Pj Gubernur Safrizal.

Adapun penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terbagi menjadi 4 yaitu, Urusan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Urusan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, Urusan Pilihan dan Fungsi penunjang urusan Pemerintahan.

"Secara singkat capaian kinerja makro yang merupakan cerminan keberhasilan dari pembangunan suatu daerah khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), persentase penduduk miskin, tingkat pengangguran terbuka, laju pertumbuhan ekonomi dan indeks gini pada tahun 2023," ungkapnya.

Untuk IPM Babel tahun 2023 mengalami kenaikan dari 74,09 meningkat 0,59 poin (0,80 persen) dibandingkan tahun sebelumnya 73,50, kemiskinan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maret 2023 adalah terendah ke–4 secara nasional.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB