Tujuh Pemuda Pengkal Penghisap Sinte Ditangkap

Senin, 18 Maret 2024 16:01 WIB | 53 kali
Tujuh Pemuda Pengkal Penghisap Sinte Ditangkap

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Aparat kepolisian dari Polsek Tamansari berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pemuda usai kedapatan menghisap tembakau Gorila (Sintentis).

Ketujuh pemuda ini diamankan saat anggota Polsek Tamansari melakukan patroli rutin KRYD dalam rangka Cipta Kondisi Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Taman Sari, Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 24.00 WIB.

Saat dilakukan pengamanan di depan Kantor Camat Tamansari, ketujuh pemuda ini dalam pengaruh tembakau Gorila atau nama kerennya, Sinte.

"Dalam patroli gabungan bersama Sabhara ini, kami mengamankan 7 orang pemuda di depan Kantor Camat Tamansari," terang Kapolsek Tamansari AKP Agus Prasatiawan, Senin (18/3/2024).

Ketujuh pemuda yang diamankan Polsek Taman Sari ini adalah Aldi (18), Deri Chandra (18), Deva (22), Tama (25), Zakaria (21), IF (17) dan Arga (24).

Selain mengamankan tujuh orang pemuda ini pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa delapan paket tembakau Gorila.

"Kami temukan saat penggeledahan yang diakui oleh ke 7 orang pemuda tersebut telah dihisap sebanyak 1 paket, selanjutnya ketujuh tersangka diamankan di Polsek Taman Sari beserta sepeda motor yang diamankan 6 unit," tukas Kapolsek.

Untuk menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tamansari, personil Polsek Tamansari juga melakukan patroli di Terminal Selindung, lapangan sepak bola Selindung Kelurahan Selindung, Jembatan Gantung dan Taman Mandara.

"Selanjutnya para pemuda ini kita serahkan ke Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutup Kapolsek Taman Sari.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB