Inilah surat yang diduga adalah permohonan dari PT Timah. Foto: repro
BANGKA TENGAH, MARIKITABACA.ID - Saat ini masyarakat Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), kembali dibuat resah oleh PT Timah Tbk.
Diduga, perusahaan plat merah ini telah mengajukan surat permohonan pengamanan operasional Ponton Isap Produksi (PIP), di Laut Beriga Bangka Tengah, dan Laut Batu Perahu Bangka Selatan.
Surat permohonan pengamanan operasional PIP bernomor kan 0728/Tbk/UM-0030/24-S14.5 itu, ditujukan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, dengan tembusan Karo Ops Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolres Bangka Tengah, dan Kapolres Bangka Selatan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Keamanan dan Pengawasan Tambang Benyamin, tertanggal 6 Maret 2024 berisikan 4 poin, yang mana dalam poin tersebut disebutkan sebagai berikut:
Keputusan Presiden No.63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Surat Kepala Divisi Pengamanan PT TIMAH Tbk No.5211/Tbk/UM-0030/24-814.5 tanggal 6 Desember 2023 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Operasional PIP di Laut Beriga Bangka Tengah
Hasil Rapat Koordinasi Rencana Operasional Penambangan di Laut Beriga Bangka Tangah pada Tanggal 5 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Divisi Pengamanan РТ Тimah Tbk.
Hasil diskusi Divkam & Wastam PT Timah Tbk dengan tokoh-tokoh Desa Beriga di Hotel Widari Koba pada tanggal 6 Maret 2024.
Kemudian, dalam surat itu dituliskan juga, sehubungan dengan dasar tersebut di atas, mereka menyampaikan bahwa kegiatan penambangan bijih timah oleh PIP di IUP PT Timah Tbk Wilayah Laut Beriga Bangka Tengah, dan Laut Batu Perahu Bangka Selatan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024.
"Bersama hal tersebut mereka mohon kepada Bapak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menugaskan Personil Polda Bangka Belitung untuk pengamanan di Desa Beriga Bangka Tengah, dan Personil Polres Bangka Selatan untuk Pengamanan di Desa Batu Perahu Bangka Selatan," demikian isi surat PT Timah itu.
Kemudian, menanggapi surat PT Timah tersebut, Pemerintah Desa Batu Beriga bersama tokoh agama, dan masyarakat juga melayangkan surat balasan yang ditandatangani oleh Ketua BPD, dan Kepala Desa Batu Beriga serta empat orang tokoh agama.
Surat permohonan penundaan tertanggal 16 Maret 2024 itu, ditembuskan ke Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda, Bupati Bangka Tengah, Polres Bangka Tengah, Camat dan Polsek Lubuk Besar.
Terkait surat tersebut, Ketua BPD Batu Beriga Adi Saputra, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal itu.
"Iya benar, surat penolakannya sudah diantar langsung oleh pak Kades," ucapnya, Senin (18/3/2024).
Lanjut Adi, terkait surat penundaan ini, ia menyebutkan bukan berarti masyarakat setuju dengan adanya penambang timah PIP ini.
"PT Timah ini rencananya akan beroperasi hari Rabu ini, jadi penundaan ini dikhawatirkan akan terjadi penolakan warga Desa Batu Beriga, sehingga akan menggangu ibadah puasa warga," ujarnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, penulis masih berupaya melakukan konfirmasi pada pihak PT Timah.
Penulis: Mahesa