Beliadi, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung/foto: Dion
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) bersama Pansus RTRW, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Babel, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait wacana perubahan tata ruang darat dan laut di wilayah Babel, Senin (18/3/2024).
Wakil Ketua DPRD Babel dan selaku pimpinan RDP Beliadi mengatakan, bahwa ada beberapa keputusan yang disepakati dalam pertemuan hari ini.
Dari kesepakatan tersebut salah satunya, Pulau Belitung akan tetap menjadi kawasan 'zero tambang' selama belum adanya perubahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Kami semua sepakat, bahwa kawasan Laut Olivier (Pulau Belitung) harus tetap zero tambang laut, sebelum ada perubahan RZWP3K, jadi seperti itu ceritanya," ujar Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi.
Pada berita sebelumnya, Beliadi dengan tegas menolak wacana adanya aktivitas pertambangan di Laut Olivier, karena berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.
"Tidak diperbolehkan untuk menambang di Laut Olivier, RZWP3K jelas zero tambang laut," ungkap Beliadi, Sabtu (9/3/2024).
Bahkan, Beliadi menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang berani memberikan izin untuk membuka aktivitas penambangan di Laut Olivier, maka dirinya tak segan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika ada yang memberikan izin nanti saya akan laporkan ke KPK karena jika itu perda RZWP3K dilanggar pasti ada apa-apanya. jika ada pejabat daerah yang memberi izin saya pastikan urusannya panjang," terangnya.
Menurut Beliadi, hanya 'orang gila' yang beri izin tambang di Laut Olivier dengan royalti cuma 3 persen ke pemerintah provinsi. Padahal menurutnya lagi, sudah dari tahun 2019 Kementerian ESDM dan Kemenkeu mau menaikkan royalti tersebut, namun PT Timah terus keberatan.
"Saya mau bahas masalah royalti ini PT Timah selalu menghindar, banyak alasan malah dia (PT Timah-red) kirim ormas ke DPRD, dia sendiri di belakang layar, kurang ajar PT Timah ini," ucapnya.
"Saya maunya PT Timah juga ikut memperjuangakan royalti ini untuk kepentingan daerah," tambah Beliadi
Bahkan, dikatakan Beliadi, jangan untuk melihat dokumen alasan untuk merubah Perda RZWP3K, kajian ekonomi untuk daerah dan masyarakat pun dirinya tak pernah melihat keberadaannya hingga saat ini.
"Dengan royalti 3 persen masyarakat kita mau makan laok (lauk-red) belacan saja? PT Timah dapat dagingnya. Saya pribadi tidak membuka pintu sedikit pun untuk kegiatan tambang timah di Laut olivier, jika ada pejabat daerah atau siapa yang mengizinkan, saya akan lapor KPK, liat aja nanti," tegas politisi Partai Gerindra ini.
"Belum lagi aspirasi masyarakat nelayan, apa sudah mereka perhatikan sejauh ini? apa program untuk nelayan yang sudah dan akan PT Timah buat? Enak aja nambang-nambang . Saya katakan sekali lagi, selagi masalah-maslah diatas belum di bereskan saya tutup pintu untuk tambang di Laut Olivier," pungkasnya.
Untuk diketahui, PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/002/OP-L/BPPT/2015, dimana luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 21 Juli 2025.
Namun sayangnya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.
Penulis: Dion