Dari OKI ke Bangka Kerjanya Jajakan Sabu

Selasa, 19 Maret 2024 15:31 WIB | 40 kali
Dari OKI ke Bangka Kerjanya Jajakan Sabu

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial AL alias Lamsyah (46).

Dari tangan pelaku, tim Subdit II Direktorat Reserse Polda Babel pimpinan Kombes Pol Slamet Adi Purnomo, berhasil mengamankan beberapa paket plastik besar diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan, pria asal OKI Sumatera Selatan ini diringkus saat berada di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

"Pelaku diamankan beserta 8 paket plastik besar narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 84.38 gram," kata Iqbal, Rabu (19/3/2024) pagi.

Selain mengamankan 8 paket sabu, Tim Subdit II turut mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya 2 ball plastik kosong dan 1 unit handphone.

"Pelaku juga mengakui sudah dua kali mengantar barang tersebut ke Desa Sebagin melalui jalur laut," terangnya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda guna proses lebih lanjut. Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," pungkas Iqbal.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB