BANGKA SELATAN, MARIKITABACA.ID - Sedang panas isu tak sedap tentang seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga ikut terlibat sebagai koordinator Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah perairan itu.
Berdasarkan informasi, oknum kades itu diduga menerima fee koordinasi senilai Rp. 250 ribu per ponton dan uang bendera masuk sebesar Rp. 2,5 juta sebagai syarat bisa menambang di perairan itu.
Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Basel Achmad Anshori mengatakan, untuk desa yang mempunyai wilayah penambangan kalau secara aturan ini sebenarnya hampir sama dengan pemerintahan kabupaten, yakni ada aturan yang mengikat. Tidak bisa sewenang-wenang.
"Jadi pembayaran ataupun pungutan di wilayah tersebut harus ada peraturan desa (Perdes) dan wajib masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)," sebutnya kepada marikitabaca.id, Jum'at (22/3/2024).
"Jadi kurang lebih begini maksudnya, apabila di wilayah desa tersebut ada suatu usaha yang memang ada kontribusinya, maka pihak desa wajib membuat Perdesnya, jangan asal pungut saja," tambahnya.
Apabila sudah ada Perdesnya maka kontribusi tersebut harus masuk kas APBDes, serta penggunaan juga wajib berdasarkan APBDes.
"Intinya desa wajib membuat Perdes apabila ada suatu usaha di wilayahnya yang dinilai bakal berkontribusi, bukan asal pungut saja apalagi mengatasnamakan desa ataupun untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Kendati demikian, tetap dilihat juga usahanya apa. Bukan asal buat Perdes tetapi usahanya juga tidak jelas perizinannya, contohnya pertambangan yang ilegal misalnya di wilayah hutan lindung dan pesisir pantai.
Sebenarnya kata dia, jika benar, maka sebetulnya niat dari kades - kades ini baik semuanya, yaitu untuk kemajuan desa tersebut, tetapi mereka juga harus tahu aturannya serta bagaimana cara yang baik dan legal dari kontribusi tersebut.
"Jangan sampai niat kita sudah baik, tetapi malah caranya yang salah dengan asal pungut saja yang dikhawatirkan malah jadi pungli," ucapnya.
Lebih lanjut, pihak desa juga berhak menerima kontribusi dalam bentuk apapun, tetapi kembali lagi semua itu harus ada aturannya dan bisa dipertanggung jawabkan.
Karena kata dia, kalau ada aturannya maka semuanya pasti aman - aman saja, dan juga apabila sesuai aturan maka desa wajib dimasukan kontribusi tersebut ke APBDes serta nantinya akhir tahun ada evaluasi.
"Saya harap, kepada desa-desa jangan asal memungut kontribusi tanpa ada aturan yang dibuat, karena jatuhnya pungli," pungkasnya.
Penulis: Tris JQ