Gara-gara Lakban, Polda Babel Tangkap Sindikat Sabu Senilai Rp 35 Miliar

Rabu, 27 Maret 2024 00:39 WIB | 68 kali
Gara-gara Lakban, Polda Babel Tangkap Sindikat Sabu Senilai Rp 35 Miliar

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Berawal dari adanya informasi mengenai peredaran narkotika jenis Sabu yang akan masuk ke pulau Bangka dari pulau Sumatera, melalui pelabuhan Tanjung Kalian Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, tim gabungan Polda Bangka Belitung (Babel) dan Polres Bangka Barat berhasil meringkus kurir sabu lintas provinsi, HN dan SN.

Dalam konferensi persnya, Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, pada hari Jum'at tanggal 22 Maret 2024 pukul 06.00 WIB dicurigai ada 1 unit kendaraan Honda HRV, yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Kabupaten Bangka Barat dan nopolnya ditutup menggunakan potongan lakban, yang aslinya BN 1052 CX menjadi B105 CX.

"Saat akan keluar dari pos pelabuhan, Honda HRV tersebut langsung diberhentikan oleh pihak Kepolisian. Pengendara serta satu penumpang langsung diamankan dan ditemukan 2 (dua) buah karung di bagasi belakang mobil masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus dengan total 35 bungkus, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei," ujar Kapolda Babel Tornagogo Sihombing pada saat Konferensi Pers, Selasa (26/3/2024).

Lanjutnya, HN dan SN diberi imbalan sebesar Rp 75 juta untuk sekali antar. Polda Babel juga masih mengejar pria berinisial RF yang diduga sebagai dalang dari peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

"Modusnya kedua pelaku kurir tersebut diduga mengambil narkotika itu di perbatasan Aceh timur dengan Aceh Utara Provinsi Aceh, narkotika tersebut dibawa ke Pulau Bangka menggunakan Honda HRV lewat darat dan laut. Kurir HN dan SN juga dijanjikan imbalan oleh FR sebesar Rp 75 juta," jelas Kapolda Babel.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka, pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 

Dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan.

Untuk diketahui, harga barang bukti narkoba yang berjenis sabu sebanyak 35.685 gram itu atau setara 35 kilogram, mencapai Rp 35 miliar.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB