Erzaldi Rosman, Gubernur Kep. Babel periode 2017-2022 mendatangi Kejaksaan untuk memberikan berkas yang diminta/foto: Dion
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, memenuhi pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel setelah sebelumnya sempat dibatalkan atas permintaannya pada Selasa, 26 Maret 2024 kemarin.
"Pemanggilan ini berkenaan dengan izin yang dikeluarkan kepada PT Narina Keisha Imani (NKI) di Desa Kotawaringin," ungkap Erzaldi ketika tiba di Gedung Kejati Babel, pada Kamis (28/3/24).
Lanjutnya hal itu terkait izin kerjasama kesatuan pemanfaatan hutan/lahan seluas 1.500 hektar pada tahun 2018 lalu, untuk perkebunan pisang.
"Dulu izinnya untuk perkebunan pisang, tapi nggak tau digunakan PT NKI untuk apa sekarang ini," jelas pria yang akrab disapa Bang ER ini.
Ditanya apakah hal itu berkaitan dengan pengalihan fungsi lahan, dirinya pun mengaku tidak tahu.
"Tidak tau juga," ujarnya.
Lalu, apa persiapan yang dilakukannya terkait pemanggian tersebut?
Diakui Bang ER ia tidak ada sama sekali persiapan, dirinya hanya diminta untuk membawa berkas.
"Tidak ada persiapan, saya hanya diminta membawa berkas itu saja. Dan ini saya bawa berkasnya," terang Erzaldi.
Bang ER juga menambahkan kalau dirinya berhalangan hadir pada Selasa, 26 Maret 2024 kemarin disebabkan ada urusan keluarga di Jakarta.
"Saya di Jakarta ada urusan keluarga, sebab sekarang ini kesibukan saya di Jakarta mengurus anak-anak di sana," pungkasnya.
Penulis: Dion