Asintel Kejati Babel, Fadil Regan (tengah) menyampaikan release bahwa Kejati Babel resmi meningkatkan kasus dugaan mafia tanah tersebut dari penyelidikan ke penyidikan/foto: Dion
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) hari ini, Senin (1/4/2024), menggelar pers rilis terkait kasus dugaan mafia tanah Desa Labuh Air Pandan dan Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018-2023.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, Kejati Babel resmi meningkatkan kasus dugaan mafia tanah tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Jadi ditemukan ada indikasi, pimpinan kami mengambil kebijakan dan melimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang pada tanggal 18 Maret 2024 itu masih tahap penyelidikan. Saat ini sepakat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada peristiwa pidana," ujar Asintel Fadil Regan.
Lanjutnya, kasus dugaan mafia tanah ini juga melibatkan oknum dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan beberapa oknum Kades.
"Ada 1500 Hektar lahan yang dikuasai oleh pihak swasta dalam hal ini PT NKI," pungkasnya.
Penulis: Dion