MariKitaBaca.Id - Informasi Bangka Belitung

Kejati akan Ungkap Otak di Balik Mafia Tanah

pada Senin, 01 April 2024 21:14 WIB

Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka tahun 2018 silam, oleh PT NKI memasuki babak baru/foto: Dion

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Penyidik blak-blakang menyebut beberapa pihak yang diduga terlibat kasus dugaan mafia tanah di Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Selain pihak PT Narina Keisha Imani (NKI), kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar itu juga disebut melibatkan Dinas kehutanan Provinsi Bangka Belitung dan para Kepala Desa (Kades).

Demikian diungkapkan, Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan di sela konfrensi pers, Senin (1/4/2024).

"Selain PT NKI selaku pemegang izin kasus ini juga melibatkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi dan para Kades. Bayangin 1500 hektar lo," kata Fadil Regan.

Sejauh ini, Fadil Regan belum memberikan gambaran siapa otak di balik kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya, hal tersebut termasuk dalam materi penyidikan.

"Otak belum bisa saya sampaikan, Karena itu sudah masuk materi penyidikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka tahun 2018 silam, oleh PT NKI memasuki babak baru.

Senin (1/4/2024), status kasus mafia tanah tersebut naik ke tahap penyelidikan. Demikian diungkapkan, Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan disela konfrensi pers.

"Penanganan awal dari intel begitu kita temukan pimpinan menyarankan untuk dilimpahkan ke Pidsus. Sehingga dilakukan penyelidikan tanggal 18 maret 2024. Dan saat ini tadi sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada peristiwa pidana di sini," ujar Fadil Regan.

Penulis: Dion