Oknum Kepala Sekolah Bayar Orang untuk Rusak Fasilitas Negara?

Senin, 01 April 2024 21:18 WIB | 109 kali
Oknum Kepala Sekolah Bayar Orang untuk Rusak Fasilitas Negara?

Dede Adam resmi melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Air Gegas/foto: Tris JQ

TOBOALI, MARIKITABACA.ID - Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Air Gegas, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Bujang resmi dilaporkan Founder Payamada Law Institute ke Polres Bangka Selatan. 

Ia diduga telah melakukan pengerusakan terhadap aset negara yakni fasilitas sekolah yang dipimpinnya. 10 lokal kelas SMP Negeri 5 Air Gegas sengaja dirusak oleh tiga orang suruhannya.  

Payamada Law Institute melalui volunteer Dede Adam resmi membuat laporan pengaduan terhadap oknum Kepsek SMP Negeri 5 Air Gegas, atas pengrusakan aset negara ke Polres Bangka Selatan.

"Tadi kami sudah datang ke Unit Reskrim Polres Basel, alhamdulillah kami diterima dengan sangat baik oleh Kanit Reskrim Yaspri Munzir. Kami koordinasi dengan kanit untuk perihal pengaduan," ujar Dede Adam, Senin (1/4/2024).  

Dijelaskan Dede Adam, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa ada baiknya di koordinasikan dulu ke Polsek Air Gegas, karena locus-nya (kejadian) ada di Air Gegas maka Polsek Air Gegas yang berkompeten terhadap perkara ini.  

Sementara diarahkan seperti itu, Founder Payamada Law Institute Erdian menghubungi Kapolsek Air Gegas, Iptu Agam Gustava via telepon untuk memastikan atas laporan pengaduan yang dilayangkan tersebut.  

"Kami tidak memiliki dasar untuk melakukan pemanggilan, kecuali ada yang melapor. Makanya saya tidak mau berlebih-lebihan, 
tapi untuk hari ini anggota saya sudah berada di sekolah yang bersangkutan," ujar Kapolsek Air Gegas Iptu Agam Gustava ditirukan Erdian, Senin (1/4/2024).  

Setelah mendapat informasi cukup dari Kapolsek Air Gegas, ia menyebutkan, Kanit Reskrim Polres Bangka Selatan, Yaspri menyarankan agar membuat laporan dengan surat pengaduan yang ditujukan langsung ke Kapolres AKBP Trihanto Nugroho. 

"Biar Pak Kapolres langsung yang mendisposisikan apakah harus ke Pidum (ranah pidana umum) atau ke Pidsus (pidana khusus) yang melakukan penyelidikan," jelas Yaspri ditirukan Erdian.  

Erdian berharap pihak Polres Bangka Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.  

"Jika unsur unsur telah terpenuhi, ya sebagai warga negara yang baik kita tunggu saja perkembangan pada proses hukumnya. Intinya kami sudah meminta kepada bapak Kapolres untuk segera menindak lanjuti pengaduan kami," pungkas Erdian.

Penulis: Tris JQ



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB