TI Rajuk Betumpang, Masyarakat Mengadu Polisi Mengaku tak Tahu

Rabu, 03 April 2024 08:01 WIB | 124 kali
TI Rajuk Betumpang, Masyarakat Mengadu Polisi Mengaku tak Tahu

TOBOALI, MARIKITABACA.ID - Aktifitas tambang timah jenis ponton rajuk isap yang diduga ilegal masuk kawasan Hutan Lindung (HL), bebas beraktifitas di alur anak Sungai Laut Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Itu terpantau Selasa (02/04/2024).

Aktifitas tersebut sudah berlangsung lama dan anehnya pihak aparat terdekat tak diketahui rimbanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis dari masyarakat setempat terkait aktivitas tersebut, bahwa masyarakat setempat sudah pernah melakukan pengaduan kepada Polsek Payung. Namun, pengaduannya tidak digubris dan tidak ada penindakan tegas dari APH terdekat.

Pertanyaannya, ada apa dengan pihak APH? Sehingga penegakan hukum di wilayah tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat sekitarnya.

Plt. Kades Desa Betumpang, Junaidi alias Aldo, saat dikonfirmasi jurnalis mewakili beberapa media online Bangka Belitung, Selasa (02/04/2024), melalui pesan singkat WhatsApp milik pribadinya mengatakan memang benar sudah ada pengaduan dari Desa ke Polsek Payung.

"Siap, bener kami dari Pemdes sudah menyurati Kapolsek, tapi tidak ada tindak lanjut, kami juga sudah menyuruh berhenti," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Payung, Iptu. Husni Apriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (02/04/2024) melalui pesan singkat WhatsApp milik pribadinya terkait adanya pengaduan dari pihak masyarakat setempat kepada Polsek Payung, mengenai aktifitas tambang timah jenis ponton rajuk isap yang berada di kawasan Hutan Lindung dan di alur anak Sungai Laut Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar, dirinya membantah bahwa pernah menerima pengaduan atau laporan terkait aktivitas tersebut.

"Waalaikum Salam, terimakasih infonya," tulis Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek Payung membantah bahwa pihak masyarakat setempat atau dari pihak perangkat desa pernah mengaju pengaduan dan laporan terkait aktivitas tambang timah jenis ponton rajuk isap di Sungai Laut Ulim Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar.

"Tidak ada pengaduan dari masyarakat ke kantor pak, nasyarakat mana dan siapa yg membuat pengaduan tidak ada," tegasnya.

Diketahui, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung lagi gencar-gencarnya membersihkan tata niaga pengelolaan biji timah, bahkan sudah beberapa nama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait komoditas timah di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Tris JQ



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB