Bisnis "Lendir" Via Whatsapp

Rabu, 03 April 2024 08:07 WIB | 745 kali
Bisnis "Lendir" Via Whatsapp

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang wanita berinisial TA (25) warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

TA diamankan lantaran diketahui merupakan pelaku yang melakukan praktik prostitusi online via aplikasi WhatsApp.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di salah satu resto yang berada di Kota Pangkalpinang pada hari Kamis (28/3/2024) malam.

"Benar, telah diamankan satu wanita berinisial TA oleh Subdit V Siber. Pelaku merupakan seorang mucikari atau penyedia jasa kencan via WhatsApp," kata Jojo melalui siaran persnya, Selasa (2/4/2024) sore.

Jojo menerangkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan oleh Tim Subdit V Siber terkait adanya aktivitas prostitusi online di media sosial WhatsApp.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan identitas pelaku yang mengoperasikan akun WhatsApp tersebut.

"Setelah diprofiling, ternyata TA adalah orang yang mengoperasikan akun WhatsApp jasa kencan tersebut," jelas Jojo.

Usai diamankan, pelaku mengakui bahwa telah menawarkan jasa layanan seksual kepada korbannya dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali kencan termasuk dengan kamar hotel.

"Untuk pelaku sendiri, diketahui menerima keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari jasa layanan tersebut," terang Jojo.

Usai diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone, 1 buah rekening bank, catatan gambar percakapan pelaku dan bukti transfer serta bukti pembayaran hotel," pungkasnya.

Sementara itu, sebelum mengamankan Pelaku TA, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan seorang wanita yang diduga korban dari pelaku TA.

Korban diamankan di salah satu Hotel ternama di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB