Loh, Lahan yang Diperiksa Kejati Masih Digarap Juga? Gak Bahaya Ta?

Rabu, 03 April 2024 14:20 WIB | 651 kali
Loh, Lahan yang Diperiksa Kejati Masih Digarap Juga? Gak Bahaya Ta?

BANGKA, MARIKITABACA.ID - PT NKI (Narina Keisha Imani) dan Konsorsiumnya PT BAM (Bangka Argo Manunggal) diduga mengangkangi proses hukum kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pasalnya, sehari berselang pengumuman naiknya status perkara tersebut ke tahap penyidikan, PT NKI dan konsorsiumnya PT BAM, masih saja menggarap lahan di desa Labuh Air Pandan dan Kota Waringin, Kabupaten Bangka.

Selasa (2/4/2024), redaksi, menerima visual dan dokumentasi terkait perambahan hutan Desa Labuh Air Pandan Kota Waringin, oleh PT BAM, konsorsium PT NKI.

Dalam video berdurasi 0.58 detik tersebut, terlihat sebagian hutan desa telah luluh lantak. Beberapa alat berat, juga terlihat di lokasi tersebut. Menurut sumber dalam video tersebut, aktivitas pembukaan lahan dan hutan desa tersebut dilakukan PT BAM menggunakan sejumlah alat berat. Kurang lebih belasan hektar lahan yang telah digarap.

“Ini aktivitas dari PT BAM tanggal 2 April 2024 di hutan Desa Labuh Air Pandan Kota Waringin, ada dua unit alat bekerja dan kurang lebih belasan hektar hutan desa yang telah digarap,” ujar sumber.

Hingga berita ini dipublis, redaksi media tengah berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.

Naik ke Tahap Penyidikan

Dilansir sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka tahun 2018 silam, oleh PT NKI memasuki babak baru.

Senin (1/4/2024), status kasus mafia tanah tersebut naik ke tahap penyelidikan. Demikian diungkapkan, Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan di sela konfrensi pers.

“Penanganan awal dari intel begitu kita temukan pimpinan menyarankan untuk dilimpahkan ke Pidsus. Sehingga dilakukan penyelidikan tanggal 18 Maret 2024. Dan saat ini tadi sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada peristiwa pidana di sini,” ujar Fadil Regan.

Sepanjang proses penyelidikan, kurang lebih ada sekitar 30 orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk, mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.

“Untuk kerugian negara belum diitung, penyidikan ini untuk menemukan siapa tersangkanya nanti, ada beberapa yang telah dimintai keterangan sekitar 30 orang,” beber Fadil Regan.

Sementara, Direktur PT NKI Ari Setioko, hingga berita ini dipublish belum menjawab konfirmasi awak media.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB