Penambang Berhasil Melarikan Diri

Senin, 15 April 2024 18:19 WIB | 325 kali
Penambang Berhasil Melarikan Diri

Tim gabungan saat melakukan upaya razia di lokasi pengerukan pasir, namun para penambang terlebih dahulu melarikan diri/foto: Mahesa

BANGKA TENGAH, MARIKITABACA.ID - Tim gabungan Polsek Koba, Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah dan Kelurahan Padang Mulia, menertibkan aktivitas pengerukan pasir Pantai Tanjung Langka yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab, Minggu (14/4/2024) malam.

Penertiban yang dilakukan Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB, Timgab berhasil mendapatkan barang bukti berupa pasir pantai sebanyak 43 karung, yang ditinggalkan oleh para pelaku di lokasi pengerukan.

Kemudian barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Koba, sedangkan para pelaku tidak tertangkap karena terlebih dahulu melarikan diri sebelum tim gabungan datang.

Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, pasir pantai ini dijual oleh para pelaku ke pengepul yang ada di Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, dan Simpang Perlang, Kelurahan Simpang Perlang, yang kemudian oleh pengepul dijual kembali ke penampung besar di Selindung Kota Pangkalpinang.

Pengerukan sudah berlangsung cukup lama itu bukan dilakukan oleh warga Padang Mulia, namun dilakukan oleh warga luar. Dari aktivitas tersebut Polsek Koba dan Satpol PP sudah berkali-kali mengimbau namun para pelaku masih membandel.

Bahkan dari informasi yang didapat juga sudah ada beberapa orang yang diamankan sebagai tersangka, namun itu tidak membuat para pelaku dan pengepul jera.

Diduga para pengepul ini juga di-backup oleh oknum APH, sehingga mereka begitu bebas membeli pasir pantai ini dan terkesan tidak takut hukum yang berlaku.

Penulis: Mahesa



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB