Gelombang PHK Massal Perusahaan Milik Aon

Senin, 06 Mei 2024 17:43 WIB | 235 kali
Gelombang PHK Massal Perusahaan Milik Aon

Kabid Ketenagakerjaan DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah, Musniar/foto: Mahesa

BANGKA TENGAH, MARIKITABACA.ID - Setelah rekening perusahaannya diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kini empat perusahaan milik Thamron alias Aon yaitu, PT Mutiara Hijau Lestari, CV Mutiara Alam Lestari, PT Mutiara Sumber Energi dan PT Bakti Putra Babel dikabarkan akan memutus hubungan kerja ratusan karyawannya.

Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah Wiwik Susanti melalui Kabid Ketenagakerjaan Musniar mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut sudah melaporkannya ke mereka, bahwasanya akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya.

"Pihak perusahaan tanggal 3/5/2024 sudah mengirim surat pemberitahuan ke kami bahwa mereka berencana akan mem-PHK karyawannya di empat perusahaan tersebut, namun sampai dengan hari ini kami konfirmasi bagaimana prosedur pemberhentiannya, meraka merapatkan bagian-bagian mana saja yang akan di-PHK," ujarnya Senin (6/5/24) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, alasannya pemberhentian tenaga kerja ini, berhubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung. 

"Dan untuk bidang-bidangnya yang akan diberhentikan kami belum mengetahui dengan pasti," katanya.

"Untuk jumlah karyawan yang akan diberhentikan dan di bagian mana saja kami belum mengetahuinya, tapi untuk jumlah keseluruhan pekerja di empat perusahaan itu sebanyak 665 pekerja," ucapnya.

Masih kata Musniar, apabila benar-benar terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan perundang-undangan.

"Dalam pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus membayar hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan, terkait hal itu kami sudah mengkonfirmasi ke perusahaan dan mereka akan membayarkan hak-hak pekerja sesuai undangan-undangan," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Musniar, untuk perusahaan yang sudah memutus hubungan kerja dengan karyawannya, diwajibkan memberikan data secara detail ke dinas terkait.

"Setelah perusahaan mem-PHK pekerjanya harus melaporkan kepada kami secara detail, bagian mana saja yang diberhentikan dan berapa jumlahnya, sedangkan bagi karyawan yang diberhentikan tidak perlu melapor, namun apabila para pekerja ini ada yang merasa kurang pas dalam proses pemutusan hubungan kerja itu, bisa berkoordinasi dengan kami," pungkasnya.

Penulis: Mahesa



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB