Pj Gubernur, Adakah Cara Selamatkan Korban PHK Massal?

Jum'at, 17 Mei 2024 14:54 WIB | 173 kali
Pj Gubernur, Adakah Cara Selamatkan Korban PHK Massal?

Pekerja buruh sawit yang sedang bekerja/foto: net

BANGKA TENGAH, MARIKITABACA.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah kata yang pas saat ini bagi Thamron alias Aon pengusaha asal Koba Bangka Tengah, setelah sebuah rumah mewahnya di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten disita Kejagung RI.

Kini terbaru, 4 perusahaan milik Aon yang ada di Kepulauan Bangka Belitung, harus tutup dan harus memutuskan hubungan kerja dengan ratusan karyawannya.

Pemutusan hubungan kerja ini buntut dari pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga perusahaan harus ditutup 

Empat perusahaan yang memutuskan hubungan kerja karyawannya terhitung sejak tanggal 17-5-2024 ini yaitu PT Mutiara Hijau Lestari, PT Mutiara Arung Samudera, PT Bakti Putra Babel, dan CV Mutiara Alam Lestari.

Kuasa Hukum perusahaan, Jhohan Adhi Ferdinan mengatakan, bahwa sebelum pemutusan hubungan kerja ini terjadi, manajemen perusahaan telah melayangkan 2 kali surat permohonan pembukaan rekening kepada Kejagung RI.

"Sebelumnya manajemen perusahaan (klien) sudah dua kali mengirimkan surat permohonan pembukaan blokir rekening, agar perusahaan bisa menampung dan membeli TBS masyarakat, tapi permohonan kami sama sekali tidak ditanggapi oleh Kejagung, akhirnya dengan segala pertimbangan yang berat perusahaan memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja," terangnya, Jum'at (17/5/2024)

Dikatakan Jhohan, dampak dari pemutusan hubungan kerja ini, sebanyak 600 lebih karyawan 4 perusahaan ini harus kehilangan pekerjaannya.

"Dampak PHK ini bukan hanya 600 orang karyawan saja, namun berdampak pada lain-lainnya, terus terang saja sebenarnya kami sangat-sangat sedih harus memutuskan hubungan kerja dengan karyawan, tapi perusahaan klien kami pun tidak bisa berbuat banyak, dengan sangat terpaksa harus harus melakukan ini," ujarnya.

Terkait pemutusan hubungan kerja ini, lebih lanjut dikatakan Jhohan, pihak manajemen perusahaan telah memberi tahu kepada Dinasnaker Provinsi Bangka Belitung, dan DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah.

"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Disnaker Provinsi Bangka Belitung serta DPMPTK Bangka Tengah, dan pihak perusahaan tentunya akan mengikuti dan menerapkan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Ditambahkan Jhohan, manajemen perusahaan membuka diri apabila PJ Gubernur memiliki opsi lain yang lebih relevan selain opsi yang disampaikan pada Rapat Terbatas tanggal 13 Mei 2024 lalu," pungkasnya.

Penulis: Mahesa



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB