Perselingkuhan ASN di Pemkot tak Lagi Malu-malu, Darurat Moral?

Jum'at, 17 Mei 2024 15:19 WIB | 433 kali
Perselingkuhan ASN di Pemkot tak Lagi Malu-malu, Darurat Moral?

Ilustrasi ASN selingkuh/foto: net

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga merupakan salah satu jenis pelanggaran kode etik yang harus dihindari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bahkan hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010. Aturan ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang andal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

Namun, masih saja banyak kalangan ASN yang tersandung kasus perselingkuhan, tak terkecuali di Pemkot Kota Pangkalpinang. 

Beberapa waktu lalu viral dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum Lurah di Kota Pangkalpinang, digerebek warga di rumah salah satu wanita di Desa Kace tepatnya perumahan Damai Lestari Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Sabtu (11/5/2024) lalu. 

Bahkan oknum diduga Lurah Taman Bunga itu menggunakan mobil dinas KPU Kota Pangkalpinang untuk menemui wanita yang diduga selingkuhanya tersebut. Oknum lurah diketahui telah memiliki istri yang berstatus PNS yang sekarang menjabat komisioner KPU

Tak hanya itu, kurang lebih setahun lalu, isu perselingkuhan juga mendera instansi Satpol PP Kota Pangkalpinang. Perselingkuhan ini melibatkan 1 perempuan berinisial (R) dan banyak laki-laki, bahkan kabid Tibum saat itu berinisial T juga terlibat, namun sekarang sudah dimutasi ke BPBD. 

Hal ini juga sudah dilaporkan oleh mantan suami ASN perempuan tersebut beserta barang bukti chat WhatsApp

Kepala BKPSDM Kota Pangkalpinang, Fahrizal membenarkan adanya kasus perselingkuhan yang terjadi, dan sekarang sudah diproses. 

"Sebagai pelanggaran etiknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS. Kalau memang terbukti, sanksinya hukuman disiplin berat," kata Fahrizal, Kamis, (16/5/2024). 

Fahrizal menyebut, terkait kasus salah satu dugaan perselingkuhan oknum Lurah, dalam waktu dekat akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu. 

"Akan kita panggil untuk dilakukan klarifikasi secara resmi," ucapnya. 

Dikatakannya, dalam kurun tahun 2023-2024 pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap dua ASN Pemkot Pangkalpinang yang telah melanggar kode etik tersebut. 

"Ada dua ASN yang kita tindak masalah disiplin, yang sudah kita periksa dan putuskan hukuman disiplin," ujarnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB