RUU Penyiaran: Pintu Belenggu Kebebasan Pers

Selasa, 21 Mei 2024 15:08 WIB | 395 kali
RUU Penyiaran: Pintu Belenggu Kebebasan Pers

Aksi insan pers di Bangka Belitung yang menolak keras adanya pembahasan RUU Penyiaran oleh DPR RI karena dianggap akan berimbas kepada kebebasan pers di tanah air/foto: Dion

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Komunitas pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menolak Rancangan Undang undang (RUU) Penyiaran yang bisa membelenggu kebebasan pers di Indonesia.

Aksi puluhan komunitas pers Babel berlangsung damai di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel.

Joko Setyawan, Ketua IJTI Babel sekaligus koordinator aksi menyampaikan dengan tegas agar teman-teman pers Babel kompak menolak RUU Penyiaran.

"RUU Penyiaran ini sudah tidak layak lagi dibahas menjadi undang -undang. Kemerdekaan kita sebagai jurnalis bisa terkekang dengan disahkan undang undang tersebut. Bayangkan jika seorang wartawan meliput suatu peristiwa yang eksklusif dilarang dan akan diancam dengan pidana UU Transaksi Elektrik (ITE). Maka dari itu, kita sepakat menolak secara tegas jangan sampai dibahas apalagi sampai disahkan," tegas Joko.

Sementara itu, Sekretaris PWI Babel Fakhruddin Halim menyampaikan dalam orasinya tentang bahaya jika RUU Penyiaran disahkan akan membelenggu kebebasan pers.

"Apakah pemerintah khususnya DPR tidak ada kerjaan yang lebih penting selain mengekang kebebasan pers di Indonesia. Bagaikan konten kreator seperti Tik Tok saja bisa saja dipidana jika UU Penyiaran tersebut disahkan. Apalagi UU Penyiaran tersebut sampai disahkan bukan tidak mungkin kebebasan kita sebagai pers akan dikekang," tegas Fakhruddin, Senin (21/5/2024).

Selain itu, kata Fakruddin, RUU Penyiaran ini jika sampai disahkan sengketa akan diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Alangkah lucunya kita sebagai jurnalis yang paham betul kode etik jurnalistik (KEJ) jika ada sengketa pers malahan diselesaikan oleh KPI. Bukannya kita ada wadah Dewan Pers yang paham betul persoalan pers," ungkapnya.

Patut disayangkan, orasi Komunitas Pers Babel tak satupun anggota DPRD Babel yang yang muncul. Hanya ada pengamaman dari pihak kepolisian dan Satpol PP.

Adapun Komunikasi Pers Babel yang menggelar aksi damai tersebut, IJTI Babel, Pengda IJTI Basel, AJI, PWI Babel, JMSI Babel dan komunitas lainnya.

Orasi tersebut diakhiri dengan pernyataan sikap dan membubuhkan tanda tangan dari perwakilan setiap organiasi, dan ditutup dengan pemasangan spanduk di halaman kantor DPRD Babel.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB