MariKitaBaca.Id - Informasi Bangka Belitung

Nelayan Rias Kesal Bukan Main dengan Limbah Tambak Udang

pada Selasa, 21 Mei 2024 19:16 WIB

Beginilah pemandangan yang terjadi. Wajar jika nelayan marah atas limbah yang meracuni laut tempat mereka mengais rezeki/foto: Tris JQ

BANGKA SELATAN, MARIKITABACA.ID - Nelayan Gusung, Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sopian mengecam pihak perusahaan tambak udang yang berinvestasi di wilayah itu, karena dianggap secara sengaja membuang limbah tambak udang mereka langsung ke laut.

Kekesalan nelayan setempat berdasar, karena atas dampak limbah tersebut selain merusak lingkungan berpengaruh juga terhadap hasil tangkap ikan para nelayan.  

"Kami sangat kesal dengan perbuatan perusahaan ini. Setiap mereka panen kami tidak pernah mendapatkan ikan karena limbah ini, jelas ini merugikan kami sebagai nelayan dan berdampak buruk terhadap lingkungan," kata Sopian, Selasa (21/5/2024).

Sopian sebelumnya bersama pihak nelayan ini sudah pernah melaporkan atas aktifitas pembuangan limbah ke pihak pemerintah desa setempat, akan tetapi ditanggapi oleh pihak Pemdes hanya mengiyakan saja, tanpa melakukan langkah konkrit.  

"Apakah menunggu hancur laut ini baru pihak terkait melakukan pembenahan, aneh juga," ujarnya.  

Untuk diketahui, kawasan Pantai Jibur ini juga termasuk menjadi ikon destinasi wisata masyarakat setempat.

Berinvestasi Sehat

Investasi dalam tambak udang yang sehat berarti mengalokasikan sumber daya secara bijaksana untuk memastikan lingkungan tambak yang optimal, seperti memilih lokasi yang sesuai, mengelola kualitas air, memantau kesehatan udang, dan menerapkan praktik budidaya yang berkelanjutan. Ini membantu mengurangi risiko penyakit, meningkatkan produktivitas, dan memastikan keberlanjutan bisnis jangka panjang.  

Investor yang tidak mempertimbangkan dampak rusak lingkungan dari pembuangan limbah ke laut lepas mungkin fokus pada keuntungan jangka pendek tanpa memperhatikan konsekuensi jangka panjangnya.
 
Namun, praktik tersebut dapat merusak ekosistem laut, mengganggu kehidupan masyarakat pesisir, dan memicu dampak negatif yang luas termasuk degradasi lingkungan, penurunan populasi ikan, dan kerugian ekonomi jangka panjang. Sebagai gantinya, investor harus memprioritaskan praktik berkelanjutan dan bertanggung jawab secara lingkungan untuk mendukung keberlanjutan ekosistem dan bisnis mereka.  

Aturan yang mengatur dampak rusak lingkungan dari tambak udang dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan regulasi setempat. Namun, beberapa aturan umum yang sering ditemui termasuk:

1. Peraturan Pengelolaan Lingkungan:

Biasanya mengatur tentang izin dan persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi oleh tambak udang, seperti pengelolaan limbah, penggunaan bahan kimia, dan pemantauan kualitas air.

2. Zonasi dan Lokasi: 
Aturan ini menentukan lokasi yang sesuai untuk tambak udang untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan alami, seperti melindungi ekosistem rawa, hutan mangrove, dan habitat alami lainnya.

3. Pengelolaan Limbah: 
Regulasi ini membatasi jenis dan jumlah limbah yang dapat dibuang ke lingkungan, serta mendorong penggunaan sistem pengolahan limbah yang efektif.

4. Konservasi Sumber Daya: 
Aturan ini mungkin termasuk pembatasan terhadap penangkapan udang liar atau penetapan ukuran minimum untuk udang yang dapat ditangkap untuk menjaga keberlanjutan populasi udang.

5. Pengawasan dan Penegakan: 
Terdapat aturan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, dengan sanksi bagi pelanggar yang melanggar peraturan.

Penting bagi investor dan pengusaha tambak udang untuk memahami dan mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Penulis: Tris JQ