Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
JAKARTA, MARKICA - Sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah resmi membatalkan penghapusan bagi para tenaga honorer atau non ASN pada November 2023.
Pemerintah harus menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer paling lambat bulan Desember tahun 2024, dan tidak boleh lagi ada penambahan tenaga honorer baru di tahun 2024.
Kebijakan ini tercantum dalam Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang bunyinya:
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.”
Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan honorer atau pegawai non ASN.
Bagi instansi pemerintah yang masih berupaya untuk mengangkat honorer atau pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut kebijakan mengenai penataan tenaga honorer ini telah tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 66 yang berbunyi:
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Jadi per 1 Januari 2025, sudah tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru. Pemerintah akan fokus dalam penataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sumber: Ayobandung.com