Bambang Hero kini menjadi sorotan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka Belitung. Dirinya diduga melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah kerugian negara yang muncul dalam kasus tersebut.
PANGKALPINANG, MARKICA - Dugaan ini terungkap saat Bambang Hero hadir dalam sidang saksi kasus korupsi timah pada 4 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, Bambang Hero ditanya mengenai metode perhitungan kerugian negara, namun ia tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.
Setidaknya, hingga pukul 16.00 WIB di X, kasus timah menjadi trending nasional dengan tagar #PerhitunganKasusTimahHalu 2.941 postingan, dan #BambangHeroBiangKerok 2.914 postingan.
Berikut cuitan yang kami sadur dari aplikasi X:
Akun @junben menuliskan: "#PerhitunganKasusTimahHalu ini kalau salah kan sangat merugikan masyarakat yak emang si BambangHero BiangKerok nih ngitung aja salah"
Akun @girlsteutic:
"waduh si BambangHero BiangKerok nih kok bisa kerugian ekologis dihitung sebagai kerugian negara? sejak kapan pencemaran lingkungan jadi masuk kategori duit negara yang ilang? konsepnya aja udah ngaco dari awal! #PerhitunganKasusTimahHalu"
Akun @sambeladoremi:
"aneh banget! BambangHero BiangKerok pakai data lama buat kasus ini. kerugian negara atau cuma numpang sensasi sih? tolong dong yang relevan, biar publik paham bener masalahnya. #PerhitunganKasusTimahHalu"
Akun @lyonelyngil:
"BambangHero BiangKerok, gegara perhitungan ngawur ini warga Babel jadi korban. Kayaknya dia lebih fokus drama daripada benerin masalah deh #PerhitunganKasusTimahHalu"
Akun @daccaaf:
"jadi bukti nyata kalau dia nggak paham situasi. Kalau memang nggak bisa hitung, kenapa nggak minta bantuan ahli aja? Akibat ulahnya, ekonomi Babel makin terpuruk.
#PerhitunganKasusTimahHalu"
Mengenal Bambang Hero
Nama Profesor Bambang Hero Saharjo jadi sorotan karena merupakan sosok yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 16 tersangka dalam dugaan kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Lantas bagaimana sosok Bambang Hero Saharjo? Simak penjelasan berikut ini.
Profesor Ir. Bambang Hero Saharjo lahir di Jambi pada 10 November 1964 sehingga kini berusia 59 tahun. Dia adalah seorang pakar forensik kebakaran Indonesia di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Rekam jejak pendidikan Bambang adalah meraih gelar S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987. Setelah itu pada tahun 1996, dia menempuh pendidikan Master (S2) di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University. Kemudian Bambang melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.
Bambang tercatat menerima sejumlah penghargaan seperti Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun. Selain itu penghargaan Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004. Di tahun 2006, Bambang terpilih menjadi dosen berprestasi III IPB dan Dosen Berpretasi I Fakultas Kehutanan IPB.
Selain itu Bambang juga pernah mendapat penghargaan John Maddox Prize pada tahun 2019. Dia menang penghargaan Sense About Science John Maddox di London, Inggris atas jasanya menghentikan perusahaan-perusahaan yang memakai metode pembersihan lahan ilegal di Indonesia.
Bukan hanya itu, Bambang pun memiliki kemampuan untuk melacak rute dan sumber kebakaran. Dia bahkan telah bersaksi di 500 kasus pengadilan yang menyelidiki kasus-kasus kebakaran. Selain itu Prof Bambang juga membantu kelompok-kelompok lokal untuk memahami dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Angka total kerugian kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kerusakan yang harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.740.060," ungkap Bambang di Gedung Kejagung Jakarta Selatan pada Senin (19/2/2024) lalu.
"Aktivitas tambang itu telah membuka lubang galian seluas 170.363.064 hektar padahal IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar. Jadi luas galian tambang yang tak berizin mencapai 81.462,602 hektar.
Kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan maupun non kawasan hutan. Penghitungan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
Sementara itu pihak Kejagung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Bangka Belitung. Disebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.
Perlu dicatat bahwa jenis kerugian negara tersebut beda dengan kerugian keuangan lingkungan. Hal ini berarti secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.
"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sumber: X dan berbagai sumber