IKN Segara Jadi Pemda Khusus

Jum'at, 15 Maret 2024 09:24 WIB | 118 kali
IKN Segara Jadi Pemda Khusus

Tampilan maket IKN di Penajam Utara, Kalimantan Timur/foto: indonesia.go.id

marikitabaca.id - Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan menjadi penyelenggara pemerintah khusus pada tahun 2024. Meskipun begitu, administrasi untuk wilayah khusus ini masih dalam tahap pembahasan.

Bambang Susantono, Kepala OIKN, mengungkapkan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (Rakornas IKN) di Jakarta pada Kamis (14/3/2024) bahwa OIKN akan berperan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus tahun ini. Namun, perannya masih menunggu penetapan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat, meskipun seharusnya proses ini selesai dua tahun setelah UU IKN disahkan, yaitu pada 15 Februari 2024.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menjelaskan bahwa DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 39 Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). "Kapan tepatnya Keppres akan dikeluarkan, sepenuhnya tergantung pada kebijakan Presiden," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Kamis (7/3/2024).

Dia memperkirakan bahwa penerbitan Keppres IKN akan diatur sedemikian rupa agar tidak terlalu berjarak jauh dari pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Bambang Susantono menambahkan bahwa Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (Rakornas IKN) diadakan untuk memperkuat kerjasama. IKN perlu menjalin kerjasama karena tidak dapat maju sendiri. Terdapat banyak potensi kerjasama yang dapat dilakukan dan diimplementasikan segera.

Selain itu, diharapkan pelaku bisnis dari seluruh wilayah Indonesia dapat turut serta dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). OIKN juga berencana untuk melakukan roadshow ke beberapa kota besar, seperti Surabaya dan Makassar, guna mempromosikan partisipasi mereka dalam proyek ini.

Tak hanya itu, terdapat pembicaraan mengenai pembentukan Borneo Economic Plan untuk wilayah sekitar IKN di Pulau Kalimantan. "Tujuannya adalah bagaimana seluruh wilayah Kalimantan dapat berkembang bersama-sama," ujar Bambang.

Rakornas IKN ini juga menghadirkan panelis seperti Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Amran, Kepala Satuan Tugas Pembangunan IKN Danis Sumadilaga, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suyus Windayana.

Selanjutnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Regional dari Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Tri Dewi Virgiyanti, dan Kurator Ibu Kota Nusantara (IKN), Ridwan Kamil, turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam paparannya, Amran menyampaikan beberapa kekhususan mengenai pemerintahan daerah khusus IKN. Salah satunya adalah posisi Kepala OIKN yang setara dengan menteri dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Di IKN, hanya terdapat pemilihan umum untuk Presiden dan tidak ada pemilihan kepala daerah lainnya.

Selain itu, administrasi wilayah IKN juga memiliki perbedaan dengan daerah lain di Indonesia. Sebagai daerah otoritas tingkat satu sebagaimana provinsi, wilayah IKN terbagi menjadi wilayah administratif setingkat kota yang disebut kutanegara, dan wilayah administratif setingkat kabupaten yang disebut nagara. Kepala wilayah administratif akan ditunjuk oleh Kepala OIKN.

Kutanagara atau nagara dibagi menjadi beberapa banua yang mirip dengan kelurahan. Tidak ada kecamatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). "Ini masih terus dibahas," ujar Amran dalam paparannya.

Kewenangan khusus OIKN terutama terkait dengan memberikan fasilitasi dan kemudahan berinvestasi, mengembangkan daerah bekerja sama dengan daerah mitra pembangunan, penataan lingkungan hidup, serta pengaturan dan penataan ruang di kawasan strategis.

Sementara itu, semua urusan pemerintahan yang bersifat mutlak, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, kebijakan moneter dan fiskal, serta agama, tetap menjadi urusan pemerintah pusat.

Menurut Amran, ke depannya, hubungan antara OIKN dengan daerah mitra, baik yang berada di Kalimantan maupun di luar Kalimantan, perlu didorong agar kerja sama dapat terjalin. Hal ini dianggap penting karena IKN diprediksi akan mengalami perkembangan pesat.

"Ini harus diimbangi oleh daerah sekitarnya. Oleh karena itu, kami mendorong Kabupaten Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan Samarinda untuk bangkit bersama, mulai dari memetakan potensi yang dimiliki. Karena Ibu Kota Nusantara tidak mungkin dapat memenuhi semua kebutuhan sendiri," ungkapnya, menambahkan.

Daerah-daerah lain yang bersebelahan dengan IKN, seperti Sulawesi Tengah, juga didorong untuk bisa bekerja sama. Dengan demikian, kata Amran, IKN dapat menjadi kota untuk semua.

Tri Dewi menambahkan bahwa menuju Indonesia Emas 2045, pembangunan IKN diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan baru. Hal ini juga akan mendorong pertumbuhan yang lebih merata, tidak lagi terpusat di Jawa. Kementerian PPN pun mendukung kerja sama antara IKN dan daerah-daerah sekitarnya.

Suyus menjelaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah direncanakan sejak awal. Namun, ada revisi dalam luasannya. Luas IKN yang awalnya 256.142 hektar dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN, telah direvisi menjadi 252.000 hektar.

Sebanyak 84 persen dari luas IKN direncanakan harus berupa area hijau. Selain itu, ada rencana agar masyarakat dapat berjalan kaki dari tempat tinggal mereka ke kantor atau tempat lain dalam waktu 10 menit.

Menurut Ridwan Kamil, keberadaan berbagai lapisan masyarakat yang tinggal dan berjalan kaki di IKN akan menjadikan kota tersebut hidup. Oleh karena itu, IKN harus memiliki kualitas hunian yang baik (liveable). IKN tidak hanya menjadi sebuah kota hutan, tetapi juga akan memiliki jembatan penghubung antara apartemen dan perkantoran.

"Harapannya, kita dapat berjalan kaki ke mana pun. Jika perlu, kita bisa menggunakan sepeda atau bus listrik. Namun, kendaraan bermesin bensin akan dilarang," ujar Ridwan.

sumber: kompas.com

Oyeng Lohengrin



Yuk Bagikan :

Baca Juga