Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024

Selasa, 26 Maret 2024 09:44 WIB | 323 kali
Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024

ASN Kab. Paser saat mengucapkan Ikrar Netralitas ASN / foto: humas kab. paser

p>JAKARTA, MARIKITABACA.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa ada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar prinsip netralitas selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Para ASN yang terlibat dalam pelanggaran ini umumnya memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu tanpa adanya mobilisasi dari pihak manapun.

Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga tanggal 25 Maret, tercatat ada 464 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu. Dari jumlah tersebut, 253 ASN telah terbukti bersalah dan dikenai sanksi, sedangkan 181 ASN lainnya sedang dalam proses penindakan oleh pejabat pembina kepegawaian. Meskipun demikian, Tito tidak memberikan rincian terbaru dari data KASN. Menurut laporannya, baru 450 ASN yang telah tercatat melanggar asas netralitas dan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tidak dapat dipungkiri bahwa ada banyak, meskipun tidak semuanya, pelanggaran netralitas oleh ASN yang telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu. Selain laporan kepada Bawaslu, inspektorat di Kementerian Dalam Negeri juga telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan bukti-bukti seperti video dan lainnya. Sebanyak lima orang telah kami lakukan pergantian," ujar Tito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/3/2024).

Para pelanggar dinilai melakukan inisiatif sendiri untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk memutasi para ASN yang terlibat dalam pelanggaran tersebut dari jabatannya.

Komisioner KASN, Arie Budhiman, menyoroti adanya anomali dalam data pelanggaran ASN. Terjadi perubahan jumlah pelanggaran ASN yang signifikan di beberapa daerah. Meskipun pada pemilu sebelumnya tingkat pelanggaran ASN cukup tinggi, namun sekarang menurun secara drastis bahkan ada yang mencapai nol.

"Tampaknya ada ketidaksesuaian dalam data pelanggaran. Beberapa daerah yang sebelumnya melaporkan tingkat pelanggaran yang tinggi, tiba-tiba mengalami penurunan drastis bahkan nol, ini tentu tidak mungkin," ungkapnya.

Meskipun demikian, Arie tidak ingin berspekulasi secara negatif tentang penyebab di balik temuan anomali dalam data pelanggaran netralitas ASN tersebut. Menurutnya, mungkin masyarakat semakin tidak peduli atau mengabaikan pelanggaran ASN yang terjadi di sekitar mereka.

Berdasarkan data terbaru dari KASN, sebanyak 24,9 persen dari pelanggaran netralitas melibatkan ASN dengan jabatan fungsional, 22,1 persen melibatkan ASN dengan jabatan pimpinan tinggi, 18,2 persen melibatkan ASN pelaksana, 15,8 persen melibatkan ASN kepala wilayah (camat/lurah), dan 10,3 persen melibatkan ASN administrator.

Mayoritas pelanggaran netralitas ASN terjadi dalam bentuk aktivitas seperti membuat unggahan, membagikan, menyukai, dan mengikuti akun pemenangan calon (18,2 persen); mengikuti kegiatan kampanye (16,2 persen); menyosialisasikan calon (12,3 persen); mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan terhadap calon tertentu (10,7 persen); serta mengunggah foto atau konten yang terkait dengan calon tertentu (7,5 persen).

Berdasarkan jumlah total pelanggaran, Provinsi Sulawesi Selatan menempati peringkat teratas dengan melibatkan 59 ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas. Disusul oleh Provinsi Sulawesi Tenggara dengan 30 ASN, Sulawesi Barat dengan 24 ASN, Jawa Tengah dengan 22 ASN, Sulawesi Utara dengan 16 ASN, dan Sulawesi Tengah dengan 11 ASN. Sementara itu, provinsi-provinsi lainnya memiliki jumlah pelanggaran di bawah 10 atau bahkan tidak ada pelanggaran yang dilaporkan.



Yuk Bagikan :

Baca Juga