Tentang Si Crazy Rich PIK Helena Lien yang Ditangkap Kasus Korupsi Timah

Rabu, 27 Maret 2024 00:45 WIB | 569 kali
Tentang Si Crazy Rich PIK Helena Lien yang Ditangkap Kasus Korupsi Timah

Crazy rich, Helina Lien saat digiring ke Kejagung atas perannya dalam kasus pertimahan di Babel/foto: ist

JAKARTA, MARIKITABACA.ID - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru HL alias si crazy rich Helena Lien yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

R. Raharjo Yusuf Wibisono Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung RI mengatakan, hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE," ujar Raharjo pada saat konferensi pers, Selasa (26/3/2024) sore

Profil Helena Lien

Dilansir dari tribunjatim.com, dalam perbincangannya dengan Boy William di akun YouTubenya, Helena Lim mengaku dirinya tidak terlahir dari keluarga kaya, dikutip dari idxchannel.com.

Ia bahkan seorang yatim. Setelah ayahnya meninggal dunia, Helena Lim mengaku hanya ditinggali sebuah rumah kecil. Ibunya pun harus banting tulang membiayai sekolahnya sampai lulus SMA.

Usai lulus SMA, Helena pun mencari uang sendiri demi melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Ia sempat bekerja sebagai pegawai bank, sekretaris, bahkan marketing.

Helena pun mengaku bahwa dulu dirinya kerap bermimpi untuk memiliki rumah dengan kolam renang, gym, ruang karaoke, dan salon.

Hingga akhirnya, berkat kerja kerasnya selama ini, mimpinya pun perlahan-lahan jadi kenyataan.

Helena Lim merupakan seorang pengusaha. Ia tercatat sebagai pemilik DRZLIM Official Fiber Sehat yang merupakan produk minuman untuk diet.

Bukan cuma itu saja, Helena Lim juga menjalankan bisnis apotek hingga fashion. Dengan berbagai bisnis dan pekerjaan yang dijalankannya, Helena Lim pun menjadi wanita kaya raya.

Dirinya pun dikenal dekat dengan sejumlah artis ternama seperti Yuni Shara, Iis Dahlia, hingga Mike Lewis.

Sebagai wanita berduit, Helena Lim yang disebut memiliki empat orang anak ini memiliki rumah mewah dengan beragam fasilitas.

Rumah tersebut dilengkapi dengan kolam renang, salon pribadi, kitchen set seharga Rp 1 miliar, dan hiasan kamar mandi ratusan juta rupiah.

Helena juga memberitahukan harga piring yang satuannya mencapai Rp 7 juta.

"Saya beli piring-piring aja semua sekitar Rp 100 juta lebih, hampir Rp 200 (juta)-an," kata Helena, dikutip dari tayangan Silet tahun 2019.

Tayangan tersebut bahkan pernah mendapat teguran karena dianggap telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012 dengan menampilkan koleksi barang mewah.

Helena diketahui juga berprofesi sebagai penyanyi. Pada tahun 2019, dia merilis single berjudul "Pasrah".

Kembali ke Kasus

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka HLN yakni pada tahun 2018 s/d 2019, tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter, dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

"Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP," jelas Raharjo.

Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga