JAKARTA, MARIKITABACA.ID - Tim Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal tersangka Harvey Moesi di DKI Jakarta.
Ketut Sumadena Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan 1 unit mobil Rolls Royce berwarna hitam," ujar Ketut.
Lanjutnya, penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi, mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.
"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," pungkas Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Ketut Sumadena, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, hari ini Senin 1 April 2024 mereka memeriksa 3 orang saksi yaitu, RBS selaku pihak swasta,
AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk, dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.
"Iya, hari ini kami melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah," ujar Ketut Sumadena.
Lanjut Ketut, adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Adapun, jenis Rolls-Royce yang disita oleh Kejagung di kediaman Harvey Moeis di Pakubuwono, Jakarta Selatan adalah Rolls-Royce Ghost berwarna hitam dengan pelat nomor spesial, yakni dengan inisial nama SDW.
Sandra mendapatkan kado mobil mewah tipe Ghost Extended Wheelbase itu pada 2023, yakni tepat saat ulang tahun ke-40. Momen mendapat kado mobil mewah asal Inggris itu sempat diabadikan oleh Sandra melalui video Instagram Story yang diunggah.
Lantas, berapakah harga Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase milik Sandra Dewi yang disita oleh Kejagung?
Mengutip dari berbagai sumber, mobil bermesin 6.592 cc yang dimiliki Sandra Dewi diprediksi dibanderol dengan harga sekitar Rp18 miliar hingga Rp25 miliar di Indonesia. Tidak hanya harga beli, biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang harus dikeluarkan per tahunnya juga tergolong fantastis, yakni Rp99.786.300 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok sebesar Rp143 ribu.
Menurut laman resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase keluaran 2013 dengan detail nomor pelat B 1 SDW itu ternyata telat pajak hingga 29 hari.
Berdasarkan informasi yang dicantumkan, pemilik Rolls-Royce berwarna hitam ini wajib bayar denda PKB sebesar Rp1.995.700 dan SWD Denda sebesar Rp35 ribu. Dengan demikian, total pajak dan denda yang harus dibayarkan adalah Rp101,96 juta.
Menurut data tersebut, mobil sedan Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase milik Sandra terdaftar atas nama perusahaan.
Penulis: Dion