Tim Kejagung melakukan proses penyitaan terhadap aset perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung/foto: Dion
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, melakukan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (22/4/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya. Aset-aset tersebut antara lain berupa alat berat alat pemurnian biji timah.
Penyitaan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk," ungkap Dr. Ketut Sumedana.
Lebih lanjut, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya.
Sebelumnya, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Babel. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana.
"Tim berhasil mengamankan beberapa aset berharga, termasuk smelter dan alat berat," ujar Ketut, Minggu (21/4/2024).
Penyitaan ini meliputi:
Smelter CV VIP: 1 bidang tanah seluas 10.500 m2
Smelter PT SIP: Beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2
Smelter PT TI: Beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2
Smelter PT SBS: Beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2
Alat berat: 51 unit excavator dan 3 unit bulldozer.
Penulis: Dion