Para tersangka korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung saat diamankan oleh pihak Kejaksaan Agung/foto: net
JAKARTA, MARIKITABACA.ID - Tiga kepala Dinas ESDM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara berjamaah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Jumat (26/4/2024) malam.
Pertama Suranto Wibowo: Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 s/d awal Maret tahun 2019.
Kedua, Rusbani Plt. Kadis ESDM Babel Maret tahun 2019 dan terakhir Amir Sahbana, Kadis ESDM Babel yang saat ini.
Selain itu, penyidik Kejagung RI juga menetapkan Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM dan Fandy Lingga (FL), Marketing PT TIM. HL dan FL merupakan dua kakak beradik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan hari ini pihaknya menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Dan saat ini kelima tersangka tersebut langsung ditahan.
"Karena telah ditemukan alat bukti yang cukup pada hari ini, maka kami menetapkan 5 orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah, Amir Sahbana Kadis ESDM Bangka Belitung (Babel), Rusbani Plt Kadis ESDM Babel 2019, Suranto Wibowo Kepala Dinas ESDM Babel 2015-2019, Hendry Lie selaku beneficiary own PT TIM, dan Fandy Lingga marketing," ujar Kuntadi pada saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024)
Lanjutnya, untuk saat ini tiga tersangka langsung ditahan, sementara untuk dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga untuk saat ini tidak ditahan.
Kuntadi juga menjelaskan, untuk saat ini Kejagung sudah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
"Jadi total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah sampai hari ini ada 21 orang," jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa saat ini sedang berjalan penghitungan kerugian negara.
"Terkait penghitungan kerugian negara sedang berjalan dan semua berjalan sesuai dengan ketentuan," pungkas Kuntadi.
Penulis: Dion