4 Orang Pemprov Babel Diperiksa Kejagung

Senin, 13 Mei 2024 19:30 WIB | 325 kali
4 Orang Pemprov Babel Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena/foto: dok. marikitabaca.id

JAKARTA, MARIKITABACA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena menjelaskan, Jampidsus hari ini (Senin, 13/5/2024) memeriksa tujuh saksi dalam kasus tata niaga timah, empat di antaranya dari Dinas ESDM Bangka Belitung.

Berikut ketujuh saksi yang diperiksa Kejagung:

- RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

- DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

- GYG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

- AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

- LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal.

- SYT selaku pihak swasta.

- TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang.

"Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," ujar Kapuspenkum Ketut Sumadena melalui siaran persnya, Senin (13/5/2024).

"Untuk pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkapnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga