Tim dari Kejaksaan Agung RI memberikan keterangan persnya terkait perkembangan kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang memakan banyak perhatian masyarakat luas. Hingga saat ini Kejagung RI telah menetapkan lebih dari 20 tersangka dari berbagai lapisan, mulai dari pengusaha lokal, nasional, publik figur hingga pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Babel/foto: Dion
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini Rabu (15/5/24), menyampaikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hingga sampai saat ini total ada 187 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Total ada 187 saksi, dan masih akan ada lagi," kata Kuntadi dalam jumpa pers malam ini.
Dikatakan Kuntadi, pada pemeriksaan kali ini pihaknya fokus dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sehingga pihaknya juga mengambil langkah dengan melakukan pemblokiran puluhan rekening milik para tersangka.
"Ada 66 rekening yang diblokir, yang semuanya sedang kita telusuri. Apakah rekening-rekening tersebut ada kaitannya itu semua sedang kita telusuri," ujarnya.
Ada 21 Tersangka
Hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 21 tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi timah.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir.
Menyusul pernyataan resmi Kejagung bahwa nilai korupsi mencapai Rp271 triliun, terakhir penyidik kejaksaan menjerat sekaligus 5 tersangka, yaitu:
1. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
2. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
3. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
4. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
5. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Sedangkan tersangka-tersangka sebelumnya yaitu:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT) Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Penulis: Dion