Perjanjian Harta Pranikah Sandra Dewi “Dikuliti” Kejagung, Modus Tutupi Korupsi?

Rabu, 15 Mei 2024 21:35 WIB | 280 kali
Perjanjian Harta Pranikah Sandra Dewi “Dikuliti” Kejagung, Modus Tutupi Korupsi?

Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

MARIKITABACA.ID - Artis Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, pada Rabu (15/5). Pemeriksaan itu berlangsung di Kejagung selama 10 jam.

Perjanjian pranikah Sandra Dewi dan Harvey Moeis menjadi bagian yang dikonfirmasi. Penyidik akan memastikan perjanjian itu dibuat bukan untuk menutupi perkara korupsi yang sedang diperiksa.

"Kita mendalami tentang sejauh mana perjanjian pranikah Saudara SD [Sandra Dewi] ini apakah benar dan apakah itu perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan itu terjadi ataupun dalam rangka menutupi peristiwa pidana ini. Harus kita klarifikasi semua," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Kejari Purwokerto, Kamis (15/5/2024) malam.

Kuntadi menerangkan, pemeriksaan Sandra Dewi memang bertujuan untuk menelusuri harta yang dimilikinya terkait kasus korupsi yang menimpa suaminya atau tidak. Begitu juga harta milik suaminya yang mengatasnamakan Sandra Dewi.

"Sebagaimana kita ketahui Saudara SD (Sandra Dewi) ini pun punya penghasilan sebagai artis. Di situ juga kita akan menguji. Kita sudah punya data berapa tahun belakangan berapa penghasilan yang bisa yang bersangkutan dan itu akan kita uji. Apakah harta-harta yang dimiliki wajar dengan aset yang dia miliki," ujarnya.

Lebih lanjut, Kuntadi juga mengatakan, pihaknya masih menelusuri terkait jet pribadi yang disebut dimiliki Harvey Moeis.

"Penelusuran tersebut juga meliputi sebagaimana kita ketahui ada rumor tentang pesawat yang dimiliki oleh tersangka HM (Harvey Moeis) sampai saat ini masih kita telusuri dan masih kita uji kebenarannya," tutur Kuntadi.

Dalam perkara ini, Kuntadi mengatakan telah memblokir 66 rekening untuk ditelusuri terkait kasus korupsi tersebut atau tidak. Selain itu Kejagung juga telah menyita 187 bidang tanah yang tersebar di beberapa tempat, 55 alat berat dan 16 unit kendaraan bermotor.

"Terkait dengan smelter yang telah kita lakukan penyitaan, saat ini sedang kita lakukan upaya untuk mengoperasionalkan tapi dalam pengawasan penyidik, kerja sama dengan badan pengelola aset dan BUMN yang berkepentingan," pungkas Kuntadi.

Peran Harvey Moeis

Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023. Kuntadi mengatakan, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah. Dengan persetujuan itu, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.

Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Kumparan



Yuk Bagikan :

Baca Juga