Sandra Dewi Ungkap di Mana Keberadaan Jet Pribadi HM?

Kamis, 16 Mei 2024 20:06 WIB | 314 kali
Sandra Dewi Ungkap di Mana Keberadaan Jet Pribadi HM?

Sandra Dewi saat mendatangi Kejagung RI untuk diperiksa kesekian kalinya terkait harta yang dimiliki/foto: Dion

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang tersangka dan 11 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena mengatakan, hari ini (Kamis, 16/5/2024) Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HLN dan tersangka RL, serta 11 (sebelas) orang saksi, salah satunya adalah istri dari Harvey Moeis Sandra Dewi (SD), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka.

"Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan," ujar Ketut Sumadena dalam siaran persnya, Rabu (15/5/24).

Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara.

Khusus terhadap saksi Sandra Dewi, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait
Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka Harvey Moeis seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi, kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah.

"Sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan, penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil," terang Ketut.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 (satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

"Untuk 6 smelter tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," pungkas Kapuspenkum Ketut Sumadena.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga