Lihatlah Rumah Aon di Serpong, Bak Istana Wonderland

Kamis, 16 Mei 2024 20:17 WIB | 128 kali
Lihatlah Rumah Aon di Serpong, Bak Istana Wonderland

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadena mengatakan, properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus/foto: Dion

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama tersangka Thamron alias Aon yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadena mengatakan, properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.

"Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," ungkap Kapuspenkum Ketut Sumadena, Kamis (16/5/2024).

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Berita sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumadena mengatakan, hingga saat ini Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka.

"Hari ini kita menaikkan status Thamron alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM sebagai tersangka komoditi tata niaga timah," ujar Ketut Sumadena dalam siaran persnya, Selasa (6/2/24).

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah.

"Uang sebesar Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah), USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika), SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura), AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia)," terangnya.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah dan perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," jelas Ketut.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka Achmad Albani dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan," tambahnya.

"Saat ini tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," pungkas Ketut.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga