Memetakan Kerawanan Pilkada Serentak

Senin, 27 Mei 2024 19:34 WIB | 61 kali
Memetakan Kerawanan Pilkada Serentak

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu kabupaten/kota se Bangka Belitung, Senin (27/5/2024).

BANGKA TENGAH, MARIKITABACA.ID - Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah tersebut, dalam rangka kesiapan mengawasi tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

"Rakor ini sebagai upaya pemetaan kerawanan dan strategi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, untuk aktif terlibat mengawasi jalannya tahapan Pilkada serentak tahun 2024," ujar Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar usai memimpin rakor.

Saat ini Pilkada serentak sudah memasuki tahapan, untuk itu, lanjut Osykar, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota tetap mengedepankan pengawasan, melalui program partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Konsolidasi yang kita lakukan hari ini, diharapkan Bawaslu kabupaten dan kota, memiliki kesepahaman yang sama dalam melaksanakan tugas pengawasan di lapangan, dan dapat melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak berjalan dengan lancar," ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan Osykar, dalam pemetaan akan terjadinya pelanggaran pada Pilkada serentak ini, Bawaslu, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

 "Dalam mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024 ini, tentunya kita akan lebih banyak melakukan sosialisasi terutama potensi-potensi pelanggaran yang akan terjadi di pemilihan serentak, mengingat atmosfer Pilkada berbeda dengan Pemilu, dan gesekan kepentingannya lebih besar," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah, menyebutkan, bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih akan menjadi tantangan tersendiri, karena data pemilih digunakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di waktu yang sama.

 "Akan menjadi tugas berat karena harus mengombinasikan data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sekaligus untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota. Gambarannya di Bateng terdapat pemilih dari Kota Pangkalpinang yang pindah ke Bateng di daerah perbatasan, tetapi belum mengurus administrasi sehingga dikhawatirkan hilangnya hak pilih," ujarnya.

Terpisah, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Muhammad Tamimi menambahkan, pengawasan persiapan pemutakhiran data pemilih ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024, pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Menyusun timeline kegiatan sosialisasi dan partisipasi masyarakat, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, serta data Indek kerawanan Pilkada sesuai dengan Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2024 dan panduannya yang dikaji oleh Divisi HP2H," pungkasnya.

Penulis: Mahesa



Yuk Bagikan :

Baca Juga