Kerja Bawaslu Dipermudah dengan Badan Adhoc

Kamis, 30 Mei 2024 04:59 WIB | 44 kali
Kerja Bawaslu Dipermudah dengan Badan Adhoc

Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/ kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melaksanakan pembentukan badan adhoc Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dimulai pada tanggal 23 April - 25 Mei 2024 lalu.

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Pembentukan badan pengawas adhoc dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 216/HK 01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224 1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyatakan bahwa pembentukan badan adhoc dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu Peserta Existing dan Pendaftar Peserta Baru.

"Hasil evaluasi kinerja yang telah dilakukan, memperlihatkan bahwa jumlah peserta existing yang masih memenuhi syarat dan penilaian kinerja adalah sebanyak 94 orang dan hasil dari pendaftar baru sebanyak 47 orang," ungkap Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Lanjutnya dengan hasil tersebut, keterpenuhan anggota Panwascam se - Babel sebanyak 141 orang anggota panwascam terpilih 67 persen berasal dari peserta existing dan 33 persen dari pendaftar baru.

"Berdasarkan jenis kelamin meliputi 79 persen laki-laki dan 21 persen perempuan," jelas Osykar.

Sementara itu, terkait pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)  saat ini sedang dalam proses rekruitmen, berdasarkan proses pendaftaran jumlah pendaftar se -Babel per tanggal 24 Mei 2024 ada sebanyak 853 orang pendaftar.

Berdasarkan tabel diatas memperlihatkan bahwa dari 853 pendaftar terdapat 451 pendaftar laki- laki dan 402 pendaftar Perempuan yang tersebar di tujuh kabupaten/ kota.

"Pasca pelaksanaan rekruitmen PKD, masing-masing Panwaslu Kecamatan melakukan penetapan terhadap 303 orang PKD yang tersebar di 41 kecamatan, akan dilakukan prosesi pelantikan pada tanggal 1-2 Juni 2024 mendatang," tukas Osykar.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga