Foto/Ilustrasi
JAKARTA, MARIKITABACA.ID - Pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilih atau dikenal sebagai pemilih pemula tetap bisa menggunakan hak pilihnya meskipun belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Sepanjang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, pemilih dapat menunjukkan surat keterangan maupun dokumen kependudukan yang memuat identitas diri dan foto pemilih sebagai pengganti KTP-el.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Betty Epsilon Idroos, di Jakarta, Senin (5/2/2024), mengatakan, KPU berupaya melindungi hak pilih seluruh warga negara, termasuk pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilih. Pemilih yang dikenal sebagai pemilih pemula tersebut sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilihan Umum 2024 meskipun belum memiliki KTP-el.
Ia menuturkan, pemilih pemula bukan hanya yang berusia 17 tahun hingga 21 tahun, melainkan juga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang baru punya hak suara setelah pensiun. Sebagian dari mereka kemungkinan sudah merekam KTP-el, tetapi belum diserahkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat. Sebab, KTP-el baru diberikan ketika warna negara berusia 17 tahun.
Namun, kata Betty, pemilih pemula tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Sepanjang terdaftar di DPT, pemilih dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman KTP-el. Bahkan, jika belum merekam KTP-el, pemilih tetap bisa menggunakan dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri. Namun, dokumen tersebut harus dilengkapi foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas pemilih secara akurat.
”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujarnya. Adapun kartu keluarga tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el karena tidak memuat foto pemilih.
Dalam DPT Pemilu 2024, jumlah pemilih mencapai 204 juta orang. Pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 6.697 orang (0,003 persen) dan pemilih yang berusia 17 tahun hingga 30 tahun sebanyak 63,9 juta orang (31,23 persen).
Lebih jauh, Betty meyakini antusiasme pemilih pemula di Pemilu 2024 akan tinggi. Sebab, sosialisasi pemilu kepada kelompok pemilih tersebut cukup masif, terutama di media sosial dan film. Pemilih pemula juga cenderung kritis sehingga pendidikan pemilihnya cukup baik dalam menentukan pilihannya. Mereka akan mencari referensi dari berbagai sumber dan mendiskusikannya dengan kelompoknya.
”Pemilih pemula tidak buta informasi saat memilih di TPS. Mereka tahu siapa yang akan dicoblos,” tuturnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya telah memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 2024 kepada KPU. Data di DP4 tersebut termasuk data pemilih pemula, yaitu anak yang akan berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024. Data pemilih pemula by name by address tersebut juga telah disampaikan ke Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.
”Data pemilih pemula juga sudah dipadankan dengan data Data Pokok Pendidikan Kemendikbud dan Kemenag sehingga jajaran kami tahu di mana anak-anak tersebut bersekolah,” katanya.
Menurut dia, dinas dukcapil telah dan terus melakukan perekaman bagi pemilih pemula. Sebab, sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan, seseorang baru berhak mendapatkan KTP-el pada saat berusia 17 tahun dan atau sudah menikah. Dengan demikian, KTP-el baru bisa dicetak dan didistribusikan saat seseorang berusia 17 tahun dan atau sudah menikah.
Lebih jauh, kata Teguh, pihaknya menginstruksikan pelayanan Dinas Dukcapil tetap buka pada hari pemungutan suara 14 Februari. Personel tersebut akan mencetak dan mendistribusikan KTP-el kepada penduduk yang pada hari itu berusia 17 tahun. ”Kami telah melakukan pengadaan blangko KTP-el tahun 2024 sebanyak 22 juta keping. Jumlah tersebut jauh melebihi kebutuhan untuk Pemilu 2024,” tuturnya.
Manajer Hukum dan Advokasi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Romi Maulana mengingatkan, KPU harus mempermudah pemilih pemula dalam menggunakan hak pilihnya. Lembaga yang menjalankan fungsi administrasi kependudukan juga harus mampu berakselerasi untuk memenuhi kebutuhan pemilih pemula terkait dengan syarat KTP-el dalam menggunakan hak pilihnya.
Menurut dia, kepemilikan KTP-el menjadi penting karena memengaruhi pemilih dalam meyakinkan dirinya bisa menggunakan hak pilih di TPS. Kepemilikan KTP-el juga menjadi solusi bagi pemilih pemula tidak terdaftar dalam DPT karena bisa digunakan untuk mendaftar sebagai pemilih khusus.
”KPU punya tugas untuk meningkatkan partisipasi pemilih dengan mengatasi segala hambatan teknis yang berpotensi terjadi pada pemilih dengan mendorong akselerasi penerbitan KTP-el kepada Mendagri,” kata Romi.
sumber : kompas.com