Bawaslu Babel Akui Ada ASN yang Mendukung Caleg

Kamis, 08 Februari 2024 11:05 WIB | 103 kali
Bawaslu Babel Akui Ada ASN yang Mendukung Caleg

Ilustrasi ASN. Foto: net

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Berdasarkan hasil pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel), pada saat dimulainya masa kampanye hingga H-3 berakhirnya masa kampanye, terdata total jumlah kampanye sebanyak 3.551 kali dengan beberapa metode kampanye.

Kampanye yang dilakukan dengan pertemuan tatap muka sejumlah 2.995 kali, pertemuan terbatas sejumlah 267 kali, dan kegiatan lainnya sejumlah 260 kali, serta rapat umum sejumlah lima kali dan penyebaran bahan kampanye 24 kali di tujuh kabupaten/ kota.

"Lalu untuk pertemuan tatap muka terbanyak dilaksanakan di Kabupaten Bangka sebanyak 830 kali, sementara untuk pertemuan terbatas terbanyak di Kabupaten Belitung sebanyak 77 kali dan kampanye dengan bentuk kegiatan lainnya tertinggi ada di Kabupaten Bangka sebanyak 99 kali serta rapat umum tiga kali dilaksanakan di Kabupaten Belitung," ujar Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, Rabu (7/2/2024).

"Ada kampanye yang dibatalkan oleh peserta Pemilu sebanyak 96 kali, bukan dibubarkan, tapi memang dibatalkan peserta sendiri," ujarnya.

Osykar melanjutkan untuk jumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar sejumlah 4.299 buah, terdata juga sebanyak 39 dugaan pelanggaran yang terjadi di masa kampanye pada tujuh kabupaten/kota.

Selain itu dilakukan 82 kali pencegahan langsung pada pelaksanaan kampanye yang berpotensi adanya pelanggaran, ada 32 temuan dari hasil pengawasan Pemilu yang ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan di kabupaten/kota se-Babel terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Babel, Novrian Saputra menjelaskan hingga saat ini berdasarkan data temuan dan laporan Pemilu 2024 ada empat dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Babel, yakni Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Pemberdayaan Desa menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan peserta Pemilu.

Kemudian KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif melebihi batas waktu pendaftaran, lalu ASN memberikan dukungan melalui media sosial/massa kepada peserta Pemilu/bakal calon peserta Pemilu, serta dugaan kampanye caleg DPD dan partai politik secara bersamaan.

"Penanganannya yang pertama kami rekomendasikan ke Kemendes dan PDTT, kemudian SK Bawaslu Babel, direkomendasikan ke KASN dan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi materiil," jelas Novrian.

Novrian menambahkan terkait temuan dan laporan lainnya ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota dimana lokus peristiwa, di antaranya Kota Pangkalpinang sebanyak sembilan peristiwa, di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah (Bateng), Bangka Barat (Babar) masing-masing satu peristiwa kemudian di Bangka Selatan (Basel) dan Belitung masing-masing dua peristiwa.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga