Pol PP Kota Pangkalpinang Harap Caleg Sadar Turunkan Baleho

Jum'at, 09 Februari 2024 13:29 WIB | 466 kali
Pol PP Kota Pangkalpinang Harap Caleg Sadar Turunkan Baleho

Pol PP Kota gelar apel/foto: ist

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pangkalpinang telah menyiapkan diri untuk membantu kelancaran pelaksanaan masa tenang Pemilu 2024.

Mereka maksimal menyiapkan personel membantu penyelenggara Pemilu sesuai dengan tupoksi, dan aturan yang berlaku. Itu dikatakan Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang Efran kepada marikitabaca.id, Jumat (9/2/2024) siang.

"Ya. Berdasarkan hasil rapat di Bawaslu bahwa untuk kegiatan penertiban APK (alat peraga kampanye) baik kertas, bendera, spanduk, dan baleho partai atau untuk kampanye dibersihkan selama 3 hari mulai tanggal 11, 12, 13 Februari 2024," kata Efran.

Efran mengakui bahwa Pol PP wilayah terkait memang dilibatkan. Hal itu berlaku juga di seluruh wilayah karena telah menjadi integritas mereka sebagai penegak perda.

Pol PP Kota akan menurunkan setidaknya 80 personel untuk penertiban APK di masa tenang, dan Kasat juga berharap mereka dibantu kesadaran caleg maupun parpol.

"Harapan kami APK yang terpasang bisa dibersihkan oleh peserta Pemilu, dan partai politik, karena kami juga ada keterbatasan personel," tegasnya.

Nah, mulai tanggal 11 Februari, Bawaslu dan pemda melalui Satpol PP akan turun bersama melakukan pembersihan APK di saat memasuki masa tenang Pemilu.

Seperti diberitakan marikitabaca.id kemarin, Jadwal kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tinggal dua hari ke depan, terkait masa tenang selama tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, diharapkan tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) yang berseliweran. 

Selain itu, tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apapun oleh partai, peserta Pemilu, calon legislatif (Caleg) baik kabupaten/kota, provinsi dan pusat. 

Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) rapat koordinasi dengan peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah daerah (Pemda). 

"Masa tentang itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15, dan selama tiga hari itu tidak dibenarkan atau diizinkan adanya kampanye," ungkap Ketua KPU Babel, Husin, Kamis (8/2/2024).

Menurutnya rapat koordinasi ini bertujuan ketika masih ditemukan adanya APK berseliweran di sudut-sudut daerah, maka nantinya penertiban akan ditertibkan oleh Bawaslu dan pemda setempat. 

"Baiknya APK ini bisa dibersihkan langsung partai atau peserta, karena pada 10 Februari 2024 itu hari terakhir kampanye, yakni pukul 00.00 WIB, jika tidak dini hari itu ya tanggal 11 Februari itu harus sudah dibersihkan," jelas Husin.

"Tapi jika tidak, maka akan ditertibkan oleh Bawaslu dan pemda," paparnya. 

Husin menambahkan selama masa tenang ini peserta Pemilu, caleg baik kabupaten/kota dan provinsi dapat bersama-sama menjaga konduksifitas di daerah masing-masing, sehingga Pemilu tahun ini dapat berjalan aman dan lancar.

Penulis: Vega Alkras



Yuk Bagikan :

Baca Juga