Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan waktu pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024. KPU juga menyampaikan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran capres dan cawapres 2024.
Lantas, kapan batas pendaftaran capres cawapres 2024? Simak informasi selengkapnya dilansir dari laman news detik berikut ini.
Tanggal Batas Pendaftaran Capres Cawapres 2024
KPU menyampaikan pengumuman terkait pendaftaran capres dan cawapres 2024 melalui konferensi pers, di Media Center KPU, Senin (16/10/2023). Dikutip dari situs resmi KPU, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginfokan tanggal penting pendaftaran capres dan cawapres 2024.
Hasyim menyampaikan pendaftaran capres dan cawapres 2024 mulai dari Kamis (19/10/2023). Sementara batas pendaftaran capres dan cawapres 2024 adalah Rabu (25/10/2023). Berikut rinciannya.
Agenda: Waktu pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024
Waktu:
- Tanggal 19-24 Oktober 2023: pukul 08.00-16.00 WIB
- Tanggal 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB
Lokasi: Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat.
Jadwal Kegiatan Capres dan Cawapres 2024
Pendaftaran capres dan cawapres 2024 berlangsung selama 19-25 Oktober 2023.
Berikut ini adalah jadwal lengkap pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023
Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023.
Verifikasi Bakal Pasangan Calon
Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023
Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023
Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023
Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023.
Pengusulan Penggantian
Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023
Putaran Kedua
Pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap: Paling lama 3 hari sejak pasangan calon berhalangan tetap atau 3 hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
(Foto/Gambar: Ilustrasi capres dan cawapres/dari berbagai sumber)