DPR AS Loloskan UU untuk Blokir TikTok

Kamis, 14 Maret 2024 14:57 WIB | 71 kali
DPR AS Loloskan UU untuk Blokir TikTok

Ilustrasi. DPR Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang yang mengatur mengenai aplikasi media sosial TikTok. (Foto: AFP/OLIVIER DOULIERY)

JAKARTA, MARIKITABACA.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang yang mengatur mengenai aplikasi media sosial TikTok, Rabu (13/3). Apa dampaknya buat TikTok?

RUU ini memberikan waktu sekitar enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance, untuk menjual aset-aset AS dari aplikasi video pendek tersebut. AS bakal memblokir TikTok apabila tidak mematuhi aturan tersebut.

"Ini adalah masalah keamanan nasional yang kritis. Senat harus mengambil langkah ini dan meloloskannya," kata anggota DPR dari Partai Republik Steve Scalise dalam cuitannya di X (sebelumnya Twitter), mengutip Reuters, Rabu (13/3).

Nasib TikTok, yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang Amerika, telah menjadi isu utama di Washington. Para anggota parlemen mengatakan mereka menerima banyak sekali telepon dari para remaja pengguna TikTok yang menentang undang-undang tersebut.

Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan bahwa "kami ingin melihat Senat mengambil tindakan cepat."

CEO TikTok Shou Zi Chew dalam sebuah video merepons lolosnya rancangan undang-undang tersebut. Menurut dia regulasi ini "akan menyebabkan pelarangan TikTok di Amerika Serikat dan akan mengambil miliaran dolar dari kantong para kreator dan bisnis kecil. Ini akan membahayakan 300.000 pekerjaan di Amerika."

Dia menambahkan perusahaan tidak akan "berhenti berjuang" dan akan menggunakan hak-hak hukumnya untuk mencegah pemblokiran TikTok dari AS.

Ini merupakan langkah terbaru dari serangkaian upaya AS menanggapi kekhawatiran keamanan nasional dari ancaman China.

Iklim politik semakin mendukung RUU tersebut. Presiden Joe Biden mengatakan pekan lalu bahwa ia akan menandatangani RUU tersebut.

Kementerian Luar Negeri Cina mengkritik undang-undang tersebut, dengan alasan "meskipun AS tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional AS, AS tidak pernah berhenti mengincar TikTok."

Lolosnya RUU mengenai TikTok ini terjadi hanya lebih dari seminggu sejak diusulkan. DPR AS tercatat hanya satu kali menggelar rapat dengar pendapat dengan sedikit perdebatan sebelum RUU ini lolos.

Sejumlah pengguna TikTok berunjuk rasa di luar Gedung Kongres sebelum pemungutan suara. Perusahaan membayar biaya perjalanan mereka ke Washington dan akomodasi, kata juru bicara TikTok.

Masih belum jelas apakah China akan menyetujui penjualan atau apakah aset-aset TikTok di AS dapat didivestasikan dalam waktu enam bulan.

Jika ByteDance gagal melakukannya, aplikasi mereka akan dianggap ilegal oleh toko aplikasi seperti App Store dan Google Playstore.

Sumber: cnnindonesia.com



Yuk Bagikan :

Baca Juga

11 Orang Unggulan Itu Lolos!
Kamis, 11 Juli 2024 19:05 WIB
Tiga Dosen UBB Dapat Hak Paten
Rabu, 03 Juli 2024 23:36 WIB