Pesan Menyentuh Polres Babar: Tobatlah!

Rabu, 29 Mei 2024 03:00 WIB | 61 kali
Pesan Menyentuh Polres Babar: Tobatlah!

Polres Bangka Barat (Babar) menggelar konferensi pers terkait Operasi Antik Menumbing Tahun 2024, yang mulai dilaksanakan dari tanggal 14 hingga 25 Mei 2024.

BANGKA BARAT, MARIKITABACA.ID - Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 7 kasus, dengan rincian tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Mentok 4 kasus, TKP Kecamatan Parittiga 2 kasus dan Kecamatan Tempilang 1 kasus.

Konferensi pers langsung dipimpin oleh Kabag Ops. Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus di gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Selasa (28/5/2024).

Kompol Surtan Sitorus menerangkan, semua tersangka ada 10 orang dari 7 kasus yang berada di 3 kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Barat, yaitu:

  • SK (43) Laki-laki, Buruh Harian Lepas
  • FR (22) Laki-laki, Buruh Harian Lepas
  • AS (48) Perempuan, Wiraswasta
  • MR (38) Perempuan, IRT
  • DA (39) Perempuan, IRT
  • MI (34) Laki-laki, Wiraswasta
  • MD (27) Laki-laki, Buruh Harian Lepas
  • RP (23) Laki-laki, Buruh Harian Lepas
  • RD (23) Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa
  • DK (27) Laki-laki, Buruh Harian Lepas

"Adapun barang bukti yang diamankan, 72 buah paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip bening kosong, 2 unit motor, 7 unit Hp, uang sebanyak Rp 6.054.000, 1 buah topi hitam coklat merk Eiger, 1 buah mainan anak-anak berbentuk mobil warna biru, 2 sekop kecil warna putih, 1 plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 dompet kain warna merah, 2 sobekan rokok warna gold, 1 plastik asoy warna putih, 1 buah kertas rokok warna silver, 3 lembar tisu warna putih, 1 buah alat sekop dari pipet, 1 buah kantong kain warna hitam, 1 buah dompet kunci mobil berlogo Honda warna hitam, 1 buah dompet tangan merk Maore warna hitam, 1 buah pisau, 1 tas selempang kecil warna hitam yang berbahan dasar kain merek Asco, 1 buah wadah bekas minyak rambut warna biru dengan merk Gatsby, 1 lembar sobekan kertas warna ungu, 1 lipatan kertas putih yang dibalut lakban hitam, 1 buah sandal warna putih bertuliskan Carvil sebelah kanan, dan 1 bungkus kotak rokok merk Djitoe warna biru," terang Kompol Surtan Sitorus.

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo menyampaikan, total dari harga barang bukti yang diduga narkotika sabu tersebut sebesar Rp. 33.000.000.

"Saya mengimbau agar secepatnya berhenti menggunakan narkotika, karena sangat membawa dampak buruk untuk penggunanya, dan untuk masyarakat lainnya, semoga dengan adanya Operasi Antik ini bisa membuat pengguna narkotika semakin berkurang," ujar Kasat Resnarkiba Iptu Budi Prasetyo.

“Operasi serupa juga akan terus dilakukan rutin di setiap tahunnya, dan saya juga mengingatkan bagi para pecandu agar dapat secepatnya bertobat dan meninggalkan narkotika,” tutupnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB