Di Toboali, Ada Teman "Makan" Teman

Minggu, 09 Juni 2024 20:51 WIB | 78 kali
Di Toboali, Ada Teman "Makan" Teman

Kasus pencurian di rumah kontrakan milik JM (22) yang beralamat di Dusun Tambang 10, Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diungkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan. 

BANGKA SELATAN, MARIKITABACA.ID - "Pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, JM melaporkan kehilangan uang senilai Rp. 8.500.000,- dari total Rp. 15.600.000,- yang disimpan di dalam lemari rumah kontrakannya. Uang tersebut disimpan dalam tas sandang sebelum JM berangkat bekerja ke Laut Sukadamai," kata Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi SH yang disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima, Minggu (9/6/2024).  

JM menyadari uangnya hilang setelah pulang dari bekerja dan mendapati adanya korek api di atas kasurnya. Setelah memeriksa tas sandang di dalam lemari, JM menemukan uangnya berkurang drastis, menyisakan hanya Rp. 7.100.000,-. Merasa menjadi korban pencurian, JM melaporkan kejadian ini ke Polres Basel untuk pengusutan lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan dan menduga bahwa pelaku adalah teman JM, NR (26), yang tinggal di rumah kontrakan yang sama. Informasi lebih lanjut mengarahkan polisi ke Pelabuhan Tanjung Kalian di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat," ungkap Ipda Budi.  

Pelaku Sempat Kabur

Pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 14.20 WIB, unit Opsnal berhasil mengamankan NR di pelabuhan. NR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah mencuri uang temannya. Saat ditangkap, NR membawa uang tunai sebesar Rp. 968.000,- dan beberapa helai pakaian yang dibeli dari hasil pencurian.

Ipda Budi menjelaskan modus operandi dan motif pelaku. NR membuka pintu rumah kontrakan JM dengan cara meminjam kunci yang dititipkan kepada bosnya. "Setelah berhasil masuk, NR mengambil uang sebesar Rp. 8.500.000,- dari tas sandang JM, sengaja meninggalkan sebagian uang agar tidak dicurigai," katanya.

NR diketahui baru saja diberhentikan dari pekerjaannya dan berencana pulang ke kampung halamannya. Kebutuhan uang untuk perjalanan tersebut menjadi motif NR melakukan pencurian.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp. 968.000,- dan pakaian yang dibeli dengan uang hasil curian. 

"NR kini ditahan di Rutan Polres Basel dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Ipda Budi.

Penulis: Tris JQ



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB