Menyingkap Karakter 3 Hakim Penyidang Adik Aon Besok

Selasa, 11 Juni 2024 17:32 WIB | 51 kali
Menyingkap Karakter 3 Hakim Penyidang Adik Aon Besok

Rabu (12/6/2024) besok, terdakwa Toni Tamsil alias Akhi bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang.

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Tiga orang majelis hakim telah ditunjuk untuk mengadili perkara adik dari bos tambang timah Thamron alias Aon tersebut.

Mereka adalah Irwan Munir (Hakim ketua), Dewi Sulistiarini (Hakim anggota) dan Warsono (Hakim anggota). Demikian diungkapkan Humas PN Tipikor Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Selasa (11/6/2024).

“Pelimpahan 3 Juni 2024 , sidang pertama 12 Juni 2024, majelis Irwan Munir, SH MH, Dewi Sulistiarini, SH, dan Warsono, SH MH, Dakwaan melanggar kesatu melanggar pasal 21 UU Tipikor atau kedua melanggar pasal 22 Jo pasal 35 ayat 1 UU Tipikor,” ujar Wisnu Widodo.

Ketiga majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Akhi, punya karakter dan track record yang berbeda-beda.

Namun yang acap kali jadi sorotan yakni Irwan Munir. Irwan Munir dikenal sebagai sosok hakim yang tegas. Suaranya lantang acap kali memimpin jalannya sidang.

Irwan Munir juga dikenal sebagai sosok hakim yang teliti dan detail. Tak sedikit saksi dan terdakwa jadi bulan-bulanan Irwan Munir.

Namun hal tersebut dilakukan Irwan Munir guna mengungkap fakta setiap perkara yang ditanganinya. Apakah karakteristik Irwan Munir tidak berubah dalam memeriksa dan mengadili perkara Akhi nanti? Kita nantikan besok.

Sementara dua Hakim anggota lainnya, Warsono dan Dewi umumnya lebih melow. Namun sesekali, terdengar suara keduanya meninggi saat jalannya sidang.

Dilansir sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi, resmi menyandang status terdakwa. Adik dari bos timah Thamron alias Aon tersebut merupakan satu di antara tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.

Akhi diduga berperan menghalang-halangi atau merintangi tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI saat melakukan penggeledahan di rumah keluarga besar Aon di Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, perkara Toni Tamsil sudah didaftarkan ke pengadilan sejak 3 Juni 2024 lalu.

Sementara, sidang perdana Akhi diagendakan 12 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU dalam perkara Akhi tersebut yakni Wayan Indra Lesmana.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB