PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Hingga saat ini sedikitnya sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni AR (Sopir), HR (Kolektor) dan O (Koordinator).
Terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Babel, bahwa setibanya di Pulau Bangka muatan yang dibawa menggunakan truk BN 8231 WD akan menuju satu titik, selanjutnya muatan akan dipindahkan ke truk lain untuk dibawa menuju Pangkalpinang dan Sungailiat.
"Dari pemeriksaan penyidik, ternyata muatan akan berpindah truk. Ini sudah direncanakan oleh para pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum," tegas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Babel, AKBP Ridman T Gultom, Kamis (13/6/24).
Kasubdit Gakkum melanjutkan pihaknya saat masih melakukan pengembangan guna mengamankan dua orang pelaku lainnya.
"Kami sudah kantongi identitasnya, masih dalam pengembangan oleh penyidik," jelas Gultom.
Pelaku sebelumnya diamankan Unit Opsnal Ditpolairud Polda Babel ketika turun dari Kapal Roro Menumbing Raya yang sandar di Pelabuhan ASDP Sadai, pada Selasa, 11 Juni 2024 dini hari sekira pukul 02.00 wib.
Terungkapnya upaya pengiriman pasir timah dan daging babi tanpa dilengkapi dokumen resmi ini, setelah Ditpolairud Polda Babel menerima infomrmasi dari masyarakat.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 88 huruf a dan c UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara denda sebesar Rp 2 milliar.
Penulis: Dion