Membongkar Dugaan Kejahatan Finansial di Bank Sumsel Babel

Jum'at, 19 Juli 2024 21:11 WIB | 107 kali
Membongkar Dugaan Kejahatan Finansial di Bank Sumsel Babel

Enam orang terduga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel-Babel) akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

PANGKALPINANG, MARKICA - Keenam tersangka ini ditahan usai Kejati Babel melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Cabang Benny Maryanto dan jajaran sebelumnya.

Keenam tersangka saat ini sudah ditahan Kejati Babel di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda yakni di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan Lepas Kelas IIB Bukit Semut di Sungailiat, Bangka.

"Iya benar, ada enam tersangka terkait dugaan Tipikor KUR Bank Sumsel Babel yang sudah ditahan saat ini," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan ketika ditemui media ini di Kejati Babel, Jumat (19/7/2024).

Sementara itu, Basuki Rahardjo Kasipenkum Kejati Babel saat ditemui awak media di gedung Kejati membenarkan.

Bahwa malam tadi pihaknya sudah menetapkan 6 tersangka kasus kredit fiktif Bank Sumsel Babel.

"Iya, memang benar malam tadi sudah ditetapkan 6 tersangka serta dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan Lapas Bukit Semut Kabupaten Bangka," ujar Kasipenkum Basuki Rahardjo.

"Kalau untuk Dirut PT HKL sudah dilakukan pemanggilan, tetapi belum datang sampai saat ini. Terkait berapa kali dipanggil saya kurang tahu ya, intinya kalau masih mangkir dari tiga kali pemanggilan akan ditetapkan sebagai DPO, mau kemanapun sembunyi itu tetap kami cari," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam pada Kamis, 15 Juli 2024 kemarin, keenam orang tersangka yang ditahan dari Bank Sumsel Babel di antaranya Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang tahun 2020-2022, Rf, kemudian Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel tahun 2022-2023, Tf serta Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel.

Sedangkan dari pihak perusahaan di antaranya Komisaris PT Hutan Karet Lada (HKL), Zn lalu pengurus HKL, Sn dan Ri.

Penahanan para tersangka ini setelah Kejati Babel melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Bank Sumsel Babel, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) nomor: PRINT - 631/L.9.1/Fd.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.

Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR Rp20.209.000.000 kepada 147 debitur Bank Sumsel Babel Pangkalpinang melalui PT HKL tahun 2022 - 2023, setelah adanya temuan dari Laporan Hasil Audit Divisi Audit Intern Nomor 05/ADT/1.2/R/2023 tanggal 28 Maret 2023 mengungkapkan kelemahan signifikan dalam proses pemberian KUR Khusus yang melibatkan PT HKL.

Dari hasil audit juga mengungkapkan bahwa 417 debitur yang terafiliasi dalam KUR kemitraan PT HKL memiliki total pinjaman sebesar Rp20.209.000.000,00. Penemuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian besar bagi Bank Sumsel Babel.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB