Satu Wanita Dua Pria Melakukan Hal Terlarang

Selasa, 23 Juli 2024 12:44 WIB | 37 kali
Satu Wanita Dua Pria Melakukan Hal Terlarang

Komplotan pencuri berjumlah tiga orang yang menyasar rumah kosong dibekuk Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.

PANGKALPINANG, MARKICA - Dari informasi yang diperoleh peristiwa pencurian ini terjadi di rumah korban di Jalan Kerapu,Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam pada Selasa (16/7/2024) pukul 08.10 WIB.

Para pelaku adalah Muhammad Jumadi alias Toloy (23) warga Ampui, untuk diketahui Toloy merupakan residivis yang kerap ditangkap Tim Buser Naga.

Selain itu nama pelaku lainya seorang perempuan Mentari alias Tari (31) dan Agus Afriadi alias Ayi (33) sedangkan satu pelaku lainnya LB masih dalam Pengerjaan.

“Komplotan ini mengincar rumah yang ditinggalkan pemiliknya , saat itu rumah korban ditinggal selama tiga hari,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Senin (22/7/2024)

Dari dalam rumah korban pelaku menguras harta benda berharga diantaranya emas antam seberat 20 gram, emas 24 karat 1000 mata berupa kalung, gelang dan cincin, emas gram seberat 1000 gram

Selain itu pelaku juga mengambil gelang dan cincin, jam tangan merk Alexandre Christie, serta uang tunai Rp. 40 juta.

“Ditaksir kerugian korban atas pencurian ini kurang lebih Rp 1 miliar,” ujar Kasatreskrim.

Kronologis Ungkap Perkara:

Menerima laporan peristiwa pencurian ini, Tim Buser Naga langsung melakukan lidik serta menghimpun informasi termasuk mencari indentitas para pelaku.

Usai melakukan pengintaian, pada Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 03.30 wib Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian, sedang berada di kawasan prostitusi, Parit 6.

Saat itu, Buser Naga telah mengantongi identitas pelaku yang kerap disapa Toloy, sedang menginap di salah satu wisma di Parit 6.

“Tiba di lokasi, tim menemukan satu unit sepeda motor yang diduga pelaku gunakan, lalu tim masuk ke wisma langsung mengamankan pelaku yang bernama Toloy,” lanjut Kasatreskrim.

Tertangkapnya Toloy mulai membuka misteri indentitas pelaku pencurian lainnya.

“Kedua pelaku Tari dan Ayi ditangkap keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB,” beber Kasatreskrim.

Peran Para Pelaku:

Dari pendalaman yang dilaksanakan pihak kepolisian,otak dari pencurian ini adalah Toloy, mereka merencanakan pencurian saat lantaran melihat rumah korban jarang di tempati.

Pelaku Toloy bertugas sebagai eksekusi di lapangan dengan menggunakan parang lalu mencongkel jendela rumah korban, lalu Ayi dan LB (DPO) menunggu di depan rumah korban, sedangkan Algo bertugas melihat situasi di daerah pinggir jalan raya namun langsung pulang lantaran tidak ingin terlibat kasus pencurian ini.

Setelah berhasil membawa uang dan barang milik korban, pelaku Ayi memesan Grab untuk mengantar LB ke Hotel

“Lalu Hasil kejahatan itu Toloy yang membagikan kepada Ayi mendapat bagian Rp 15 juta, Toloy Rp 15 juta, pembagian ini tanpa diketahui oleh LB sedangkan sisa 10 juta dibagi tiga lagi,” terang Kasatreskrim.

Keesokan harinya Pelaku Toloy meminta Tari menjual beberapa emas hasil curian melalui forum jual beli Facebook, dari hasil penjualan perhiasan Rp 6 juta, Tari memberikan uang hasil penjualan emas Rp 5 juta kepada Toloy sedangkan sisanya diambil oleh Tari.

“Dari hasil penjualan perhiasan curian Toloy membeli sepeda motor merk Honda Genio warna abu-abu, sisanya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, membeli minuman alkohol, dan kebutuhan Sehari-hari,” tutup Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku Toloy :

– 1 buah kalung emas murni.

– 1 buah cincin emas murni.

– 1 unit sepeda motor merk Honda Genio warna abu-abu (Sepeda motor dibeli menggunakan uang hasil curian)

Barang Bukti yang diamankan dari pelaku AYI:

– 1 buah kalung emas berikut mata kalung emas berbentuk bunga.

– 1 buah gelang emas murni bergambar naga.

– 1 buah mata kalung emas berbentuk bunga.

– 1 buah emas logam mulia.

– 1 unit handphone Oppo A78 warna hitam (handphone dibeli menggunakan uang hasil pembagian oleh sdr. TOLOY).

– Uang cash senilai Rp 800 ribu (sisa uang pembagian dari hasil pencurian).

Beberapa Barang Bukti yang diamankan dari Tari:

– Beberapa perhiasan jenis emas murni dan emas putih berupa cincin, gelang, dan kalung.

– 1 buah kotak perhiasan berwarna cream coklat.

– 1 buah jam tangan merk Lorenzo.

– Uang cash sebanyak Rp.27 juta (uang hasil penjualan beberapa perhiasan emas).

– 1 unit kulkas merk Aqua.(barang yang dibeli dari hasil penjualan beberapa perhiasan

– 1 buah kompor merk Miyako (barang yang dibeli dari hasil penjualan beberapa perhiasan).


Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB