Korban Ditahan, Diikat dan Dianiaya "Orang Dalam"
Komplotan pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi di pondok kebun di kawasan pertambangan Bemban Kulit, Desa Terentang, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Bateng.
BANGKA TENGAH, MARKICA - Dari 5 orang pelaku perampokan yang ditangkap ini, salah satunya merupakan tenaga pengamanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abu Hanifah Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Erwin Syahri membenarkan penangkapan komplotan Perampokan tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban pada tanggal (12/1/25) kami langsung melakukan penyelidikan, dan para pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (14/1/2025) malam," ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Dijelaskan IPTU Erwin, penangkapan itu bermula dari korban yang didatangi oleh dua orang pelaku yang berpura-pura meminta petunjuk jalan.
Namun setelah itu secara tiba-tiba korban ditahan dari belakang dan diikat, serta dianiaya.
"Setelah korban diikat selang beberapa waktu, kemudian lima orang lainnya datang membantu para pelaku untuk membongkar pondok dan gudang yang dijaga oleh korban, dan akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone serta uang tunai dengan total kerugian mencapai 2 juta rupiah," jelasnya.
Lanjutnya, para pelaku yang ditangkap oleh tim ini iyalah A, R, M, T, serta R, dan mereka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.
"Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, ada yang di wilayah Koba dan Kota Pangkalpinang, setelah ditangkap seluruh pelaku mengakui perannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan ini,” tuturnya.
Masih kata IPTU Erwin, dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perampokan itu, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah.
"Barang bukti yang kita amankan berupa dua unit sepeda motor, sebilah parang, linggis, beberapa helai pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, dan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Mahesa