Promo

Dr. Surya, Entah Apa yang Merasukimu

Kamis, 13 Maret 2025 23:58 WIB | 1.562 kali
Dr. Surya, Entah Apa yang Merasukimu

Dokter Surya tersangka pencemaran nama baik saat diamankan Polresta Kota Pangkalpinang.

PANGKALPINANG, MARKICA - Memang, Polresta Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung telah resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUP Ir Soekarno, yang bernama Dokter Surya Hafidiansyah Putra.

Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap instansi RSUD Depati Hamzah. Dokter itu ditahan hari Kamis (13/3/2025).

Penetapan itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Surya dalam kasus yang sebelumnya melibatkan tersangka, Trie Lius Putri (26) atau pemilik akun "Anak Muda O Pos".

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman seperti kami kutip dari Antara mengatakan, penahanan dr Surya dilakukan selama 20 hari atau lebih, sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami sementara ini tersangka dr Surya ini kami lakukan penahanan dan rencananya akan dilakukan penahanan secara aturan kami yakni selama 20 hari dan bisa ditambah lagi 40 hari," kata Riza.

Riza menambahkan, pasal yang disangkakan kepada ASN RSUP Ir Soekarno tersebut yakni pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan.

"Kami lakukan penahanan dulu karena pertimbangan yang bersangkutan terbukti dengan pasal 55 turut serta dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ujar Riza.

Adapun peran dokter Surya Hafidiansyah Putra dalam kasus pencemaran nama baik ini adalah sebagai pemberi informasi dan memerintah tersangka sebelumnya (Trie Lius Putri) untuk membuat konten di akun media sosial Tiktok "Anak Muda O Pos".

"Yang bersangkutan ini berperan sebagai orang yang menyuruh, orang yang memberitahu dan orang yang menyuruh membuat dan upload konten di media sosial, dari hasil pemeriksaan tersangka dr surya mengakui perannya dan dikuatkan dengan barang bukti," jelasnya.

Sementara itu, dugaan sementara motif pelaku melakukan pencemaran nama baik terhadap Instansi RSUD Depati Hamzah dan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yakni berkaitan dengan pengadaan Catlab di RSUD Depati Hamzah.

Cath Lab adalah prosedur medis yang digunakan untuk mendiagnosis dan menangani berbagai kondisi kelainan jantung dengan invasi minimal.

"Motif dugaan adanya kaitan dengan pengadaan Catheterization laboratory (Catlab) di RSUD Depati Hamzah," kata Riza

Pengembangan kasus

Sebelumnya, mahasiswi di Bangka Belitung (Babel) bernama Trie Lius Putri (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Tersangka Putri dijerat dengan pasal berlapis dan langsung ditahan.

Informasinya yang dihimpun korbannya adalah seorang dokter bernama Della. Korban tidak terima nama baiknya dicemarkan oleh tersangka Putri.

"Iya (pengakuannya) mahasiswa, belum bekerja. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolresta," jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman ketika dikonfirmasi media.

Riza menjelaskan kronologi Putri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Diawali korban Della menemukan akun TikTok yang membuat konten-konten negatif terkait dirinya.

Tidak terima nama baiknya dicemarkan, Della pun melapor ke SPKT Mapolresta. Hasil penyelidikan tim Cyber, adminya adalah seorang mahasiswi yakni Putri. Ia diburu dan berhasil ditangkap di Kota Pangkalpinang.

"Terima laporan, tim Cyber kita langsung melacak keberadaan pemilik akun dan mengamankannya. Berdasarkan bukti yang cukup, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Riza menerangkan tersangka mengakui nekad dan sengaja membuat konten-konten negatif tersebut. Motifnya untuk menaikkan jumlah pengikut akun media sosial (medsos) TikTok-nya.

"Tersangka mengedit foto/video untuk menaikkan jumlah pengikut, (mungkin) untuk penghasilan. Karena yang bersangkutan kan belum bekerja," tegasnya kembali.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang dapat merusak reputasi seseorang atau organisasi dengan menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang mereka. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang pencemaran nama baik:

Definisi
Pencemaran nama baik adalah tindakan yang dapat merusak reputasi seseorang atau organisasi dengan menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang mereka.

Jenis-Jenis Pencemaran Nama Baik
1. Fitnah: Menyebarkan informasi yang tidak benar tentang seseorang atau organisasi dengan tujuan untuk merusak reputasi mereka.
2. Kaburan: Menyebarkan informasi yang tidak jelas atau menyesatkan tentang seseorang atau organisasi.
3. Penghinaan: Menyebarkan informasi yang menghina atau merendahkan seseorang atau organisasi.

Dampak Pencemaran Nama Baik
1. Kerusakan Reputasi: Pencemaran nama baik dapat merusak reputasi seseorang atau organisasi.
2. Kehilangan Kepercayaan: Pencemaran nama baik dapat membuat orang lain kehilangan kepercayaan terhadap seseorang atau organisasi.
3. Kerusakan Emosional: Pencemaran nama baik dapat menyebabkan kerusakan emosional bagi seseorang atau organisasi yang terkena.

Cara Mengatasi Pencemaran Nama Baik
1. Membuat Pernyataan: Membuat pernyataan yang jelas dan benar untuk mengoreksi informasi yang salah.
2. Mengajukan Tuntutan: Mengajukan tuntutan hukum terhadap orang yang melakukan pencemaran nama baik.
3. Meningkatkan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga reputasi dan menghindari pencemaran nama baik.

Hukum yang Berlaku
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310-321 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27-30 UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dengan memahami tentang pencemaran nama baik, kita dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menjaga reputasi seseorang atau organisasi.

Hingga kini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, yakni pelaku pembuat konten Trie Lius Putri dan dr surya yang berperan sebagai penyuruh.

Penulis: Vega. A/Markica




Baca Juga

Daging Penjaja Seks di Peternakan Babi
Kamis, 12 Maret 2026 03:36 WIB
Candy, Pelakor Terkejam di Dunia
Senin, 23 Februari 2026 20:57 WIB
Malam Ramadan Sadis: Ulah Hasrat Guru Berbini Muda
Rabu, 18 Februari 2026 15:25 WIB